MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
DOSEN PEMBIMBING:
M. Ruhly Kesuma Dinata,S.H.,M.H
TIM
PENYUSUN:
·
Anisa Damaiyanti
NPM: 1959201010
·
Ari Dwi Septiana
NPM: 1959201012
·
Rido Hidayat
NPM: 1959201048
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI
PROGRAM STUDI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN KOMPUTER
TAHUN 2019/2020
BAB I ABSTRAK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang
kewarganegaraan, perumusan dan penetepan pancasila sebagai dasar Negara, norma
dan keadilan, perumusan dan pengesahan uud negara republik indonesia
tahun 1945,keberagaman suku,
agama, ras, dan antar golongan dalam bingkai bhineka tunggal ika, kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,dan penegak hukum di
indonesia , kasus-kasus pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,perlindungan dan penegak hukum di
Indonesia, dan masih banyak lagi mengenai pendidikan kewarganegaaraan.
Penulisan ini diambil dari beberapa sumber buku. Berdasarkan hasil penulisan
ini dapat disimpulkan bahwa banyak yang sudah mengetahui tentang pendidikan
kewarganegaraan tapi belum bisa menerapkan dikehidupan sehari – hari. Banyak
faktor yang membuat mereka belum bisa menerapkan dikehidupan sehari-hari karena
banyak dari mereka yang memiliki sifat tidak peduli.
BAB II PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Penyusunan makalah ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tugas
ini disusun dengan mempelajari materi dari beberapa sumber buku, yaitu tentang
Pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan kewarganegaraan adalah keanggotaan
seseorang di bawah kendali unit politik tertentu khususnya Negara yang
dengannya mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dengan kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan disebut warga Negara. Warga Negara memiliki hak
untuk memiliki paspor dari Negara di mana ia menjadi anggota. Dimana materi ini
akan menjadi pembelajaran untuk kita semua.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara?
2.
Apa
sajakah norma dan keadilan?
3.
Bagaimana
perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
4.
Apa
sajakah keberagaman suku agama ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika?
5.
Apa
sajakah kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara?
6.
Bagaimana
perlindungan dan penegak hukum di Indonesia?
7.
Apa saja
pengaruh kemajuan iptek terhadap negara kesatuan Republik Indonesia?
8.
Bagaimana
dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks negara kesatuan Republik
Indonesia?
9.
Bagaimana
dinamika Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa?
10.
Apa
sajakah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia?
11.
Bagaimana
bela negara dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia?
12.
Bagaimana
mewaspadai berbagai ancaman dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika?
13.
Apa saja
faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia?
14.
Bagaimana
menelaah ketentuan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara?
15.
Bagaimana
menurut teori dinamika demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara?
16.
Apa saja
sistem dan dinamika demokrasi Pancasila?
17.
Apa saja
sistem hukum dan peradilan di Indonesia?
18.
Apa yang
dimaksud warga negara dan kewarganegaraan?
19.
Apa saja
suprastruktur dan infrastruktur politik?
20.
Apa yang
dimaksud Harmoni dan keberagaman masyarakat Indonesia?
21.
Bagaimana
budaya demokrasi di Indonesia?
22.
Bagaimana
transparasi pemerintahan?
23.
Apa
sajakah sistem pemerintahan di berbagai Negara?
24.
Apa yang
dimaksud globalisasi?
C. TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara.
2.
Untuk
mengetahui norma dan keadilan.
3.
Untuk
mengetahui perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.
Untuk
mengetahui keberagaman suku agama ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika.
5.
Untuk
mengetahui kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.
6.
Untuk
mengetahui perlindungan dan penegak hukum di Indonesia.
7.
Untuk
mengetahui pengaruh kemajuan iptek terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
8.
Untuk
mengetahui dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks negara kesatuan
Republik Indonesia.
9.
Untuk
mengetahui dinamika Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa.
10.
Untuk
mengetahui kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
11.
Untuk
mengetahui bela negara dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.
12.
Untuk
mengetahui mewaspadai berbagai ancaman dan strategi mengatasinya dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika.
13.
Untuk
mengetahui faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia.
14.
Untuk
mengetahui menelaah ketentuan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara.
15.
Untuk
mengetahui teori dinamika demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
16.
Untuk
mengetahui sistem dan dinamika demokrasi Pancasila.
17.
Untuk
mengetahui sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
18.
Untuk
mengetahui warga negara dan kewarganegaraan.
19.
Untuk
mengetahui suprastruktur dan infrastruktur politik.
20.
Untuk
mengetahui Harmoni dan keberagaman masyarakat Indonesia.
21.
Untuk
mengetahui budaya demokrasi di Indonesia.
22.
Untuk
mengetahui transparasi pemerintahan.
23.
Untuk
mengetahui sistem pemerintahan di berbagai Negara.
24.
Untuk
mengetahui globalisasi.
BAB III TINJAUAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara
sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, program PKn memuat
konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum
yang lain yang cocok dengan target tersebut . Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Berbeda dengan pendapat di atas pendidikan
kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi
warga negara yang memiliki pengetahuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang
diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya
Menurut Zamroni pengertian
pendidikan kewarganegaraaan adalah:
“Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Pendapat
lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga
negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga
negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara . Pendidikan Kewarganegaraan dapat diharapkan mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan
konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hakikat NKRI adalah negara kesatuan modern. Negara kebangsaan adalah negara
yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan
nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakt untuk membangun masa depan
bersama dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis
menyimpulkan pengertian
pendidikan kewarganegaraan adalah
suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan
peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas,
terampil, dan bertanggungjawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat
sesuai ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
BAB IV HASIL
Belajar sebagai sebuah
proses tertentu, mempunyai maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Belajar
adalah kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat fundamental
dalam setiap jenis penyelenggaraan dan jenis jenjang pendidikan. ini berarti
bahwa berhasil atau gagalnya pencapaian tujuan pendidikan itu bergantung pada
proses belajar yang dialami siswa. Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan
belajar tersebut yang telah dicapai maka dilakukan pengukuran atau penilaian.
Tolak ukur untuk mengetahui keberhasilan siswa adalah dengan mengamati prestasi
belajarnya. Sedangkan tingkat keberhasilan siswa dalam mempelajari materi
pelajaran PKn di sekolah dapat diukur dalam bantuk skor yang diperoleh dari
hasil tes, ini nantinya dapat digunakan untuk menilai hasil proses belajar
mengajar dalam jangka waktu tertentu. Proses belajar dan hasil belajar
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu yang berasal dari individu yang sedang
belajar, dan faktor yang berasal dari luar individu. Jadi hasil belajar
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) merupakan hasil belajar siswa setelah
mengikuti proses pembelajaran PKn. Hasil belajar berupa seperangkat
pengetahuan, sikap, dan keterampilan dasar yang berguna bagi siswa untuk
kehidupan sosialnya baik untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang. Hasil
belajar dinilai dari proses belajar PKn selama jangka waktu tertentu yang dapat
diukur dengan tes dan hasilnya dinyatakan dalam bentuk angka.
BAB V PEMBAHASAN
A.
PERUMUSAN
DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan hasil perjuangan para pendiri
Negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan
Negara Indonesia. Jasa-jasa nya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat.
1. Perumusan
pancasila sebagai dasar Negara.
·
Pembentukan BPUPKI
Sejarah juga mencatat,
kekalahan belanda oleh jepang dalam perang asia timur raya menyebabkan bangsa
Indonesia dijajah oleh jepang. Jepang menguasai wilayah Indonesia setelah
belanda menyerah di Kali Jati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1982. Kemenangan
Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak sekutu melakukan serangan balasan ada
peringatan pembangunan Djawa baroe tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan
pembentukan dokuritsu zyunbi tyoosakai (badan penyidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia / BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan ketua BPUPKI adalah dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua
wakil ketua, yaitu Icibangase yosio (jepang) dan R.T Soeroso. BPUPKI mengadakan
sidang sebanyak 2 kali.
·
Perumusan dasar Negara.
Dasar Negara merupakan pondasi
berdiri nya sebuah Negara. Ketua BPUPKI pada pidato Awal sidang pertama,
menyatakan bahwa untuk mendirikan bangsa
Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar Negara
2. Penetapan
pancasila sebagai dasar Negara.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan
merdeka secepat mungkin. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia
sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi 6 orang sehingga anggota keseluruhannya
menjadi 27 orang. Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14
Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang
untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 agustus
1945, Ir. Soekarno di dampangi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan
bangsa Indonesia keseluruh dunia.
3. Semangat
pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan pancasila sebagai dasar Negara.
·
Nilai semangat pendiri Negara
·
Komitmen para pendiri Negara dalam perumusan
pancasila sebagai dasar Negara
B.
NORMA DAN
KEADILAN
1. Norma dalam
kehidupan bermasyarakat.
·
Pengertian norma
Sejak kelahiran hingga akhir
hayat nya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa
Yunani bernama Aristoteles dalam buku nya politics mengatakan bahwa manusia
adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam
masyarakat.
2. Macam-macam
norma.
·
Norma kesusilaan
·
Norma kesopanan
·
Norma agama
·
Norma hukum
3. Arti penting
norma dalam mewujudkan keadilan
·
Pedoman dalam bertingkah laku
·
Menjaga kerukunan anggota masyarakat
·
System pengendalian sosial
4. Perilaku
sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari
·
Budaya malu
·
Budaya tertib
·
Budaya bersih
·
Faktor pribadi
·
Faktor lingkungan
C.
PERUMUSAN
DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Perumusan
dan pengesahan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945
·
Perumusan UUD Negara republik Indonesia tahun
1945
Menurut seorang sarjana hukum,
E.C.S Wade Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan penetuan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Negara yang menganut paham demokrasi,
undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI
pada hari Sabtu 18 Agustus 1945 satu hari setelah proklamasi.
·
Pengesahan undang undang dasar Negara republik
Indonesia tahun 1945
Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia, PPKI yang
menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
D. KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA,
RAS, DAN ANTAR GOLONGAN DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
1. Keberagaman dalam masyarakat Indonesia
·
Faktor penyebab keberagaman
masyarakat Indonesia
a. Letak strategis wilayah Indonesia
b. Kondisi Negara kepulauan
c. Perbedaan kondisi alam
d. Keadaan transportasi dan komunikasi
e. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan
·
Keberagaman suku
Suku bangsa sering disebut etnik. Menurut
Koentjaraningrat, suku bangsa berarti sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan dan terikat oleh kesadaran dan identitas tersebut. Kesadaran dan
identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan bangsa. Suku bangsa merupakan
gabungan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial karna mempunyai
cirri-ciri paling mendasar dan umum berkaitan dengan asal usul dan tempat asal
serta kebudayaan.
·
Keberagaman agama dan
kepercayaan
Agama mengajarkan kepada umatnya agar berbuat baik dan
benar. Melakukan kebaikan dan menegakkan kebenaran adalah perintah tuhan yang
wajib dilaksanakan
·
Keberagaman ras
Manusia diciptakan dalam kelompok ras yang
berbeda-beda yang merupakan hak mutlak tuhan yang maha esa. Istilah ras berasal
dari bahasa Inggris, race.
·
Keberagaman antar golongan
manusia hidup bukan hanya dalam keberagaman suku, agama, dan ras, tetapi juga dalam
keberagaman masyarakat. Keberagaman masyarakat di Indonesia dapat dilihat dari
struktur masyarakatnya
2. Perilaku toleran terhadap keberagaman suku, agama, ras dan antar
golongan
·
Perilaku toleran dalam
kehidupan beragama
·
Perilaku toleran terhadap
keberagaman suku dan ras di Indonesia
·
Perilaku toleran terhadap
keberagaman sosial budaya[1]
E. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK
DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Makna hak kewajiban warga Negara.
Hak merupakan semua hal yang anda peroleh atau anda
dapatkan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi
manusia. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Kewajiban
asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Sementara itu, kewajiban warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan
seseorang. Hak dan kewajiban warga Negara merupakan 2 hal yang saling berkaitan
2. Substansi dan kewajiban warga Negara dalam pancasila .
Pancasila merupakan ideologi yang mengkedepankan
nilai-nilai kemanusiaan
·
Hak dan kewajiban warga
Negara dalam nilai dasar nilai-nilai pancasila
·
Hak dan kewajiban warga
Negara dalam nilai instrumental sila-sila pancasila
·
Hak dan kewajiban warga
Negara dalam nilai praksis sila-sila pancasila
3. Kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban Negara
·
Penyebab terjadinya
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Sikap tidak toleran
d. Penyalahgunaan kekuasaan
e. Ketidaktegasaan aparat penegak hukum
f. Penyalahgunaan teknologi
F. PERLINDUNGAN DAN PENEGAK
HUKUM DI INDONESIA
1. Hakikat perlindungan dan penegakan hukum
·
Konsep perlindungan dan
penegakan hukum.
Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta
yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan
hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada
2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.
·
Tegaknya supremasi hukum
·
Tegaknya peradilan
·
Mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan dimasyarakat
G. PENGARUH KEMAJUAN IPTEK
TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Mengidentifikasi pengaruh kemajuan iptek terhadap NKRI
Pada abad ke 20, rekayasa teknologi yang dikembangkan
oleh manusia terus mengalami kemajuan bahkan menuju kesempurnaan. Pada abad ini
ditemukan beberapa alat yang sangat menunjang pada perkembangan dan kemajuan
ilmu pengetahuan, seperti munculnya televisi, computer, telepon, dsb.
·
Pengaruh positif kemajuan
iptek bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
a. Aspek politik
b. Aspek ekonomi
c. Aspek sosial budaya
d. Aspek hukum, pertahanan dan keamanan
·
Pengaruh negatif iptek bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
a. Aspek politik
b. Aspek ekonomi
c. Aspek sosial budaya
d. Aspek hukum, dan pertahanan dan keamanan
2. Membangun sikap selektif dalam menghadapi berbagai pengaruh kemajuan
iptek
·
Sikap tanggung jawab dalam
mengembangkan iptek
·
Sikap selektif terhadap
pengaruh kemajuan iptek
H. DINAMIKA PERSATUAN DAN
KESATUAN DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Hakikat Negara kesatuan republik Indonesia.
·
Konsep Negara kesatuan.
Istilah Negara kesatuan sudah sering anda dengar sebab
nama Negara kita adalah Negara kesatuan republik Indonesia. Negara kesatuan
adalah bentuk Negara dimana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam
suatu badan legislative nasional. Kekuasaan Negara dipegang oleh pemerintahan
pusat.
2. Karakteristik Negara kesatuan republik Indonesia.
Indonesia sejak kelahiran nya pada tanggal 17
Agustus 1945 telah memiliki tekat yang sama, bahwa negara ini akan eksis di
dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan
3.
Persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia dari masa kemasa
·
Persatuan dan kesatuan bangsa
pada masa revolusi kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
·
Persatuan dan kesatuan bangsa
pada masa republik indonesia serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
·
Persatuan dan kesatuan bangsa
pada masa demokrasi liberal (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
·
Persatuan dan kesatuan bangsa
pada masa orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
·
Persatuan dan kesatuan pada masa
orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)[2]
I.
DINAMIKA PERWUJUDAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
1.
Penerapan pancasila dari masa
kemasa.
·
Masa awal kemerdekaan (1945-1959).
Pembrontakan partai komunis indonesia (PKI) di
Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pembrontakan ini dipimpin oleh muso
tujuan utama nya adalah mendirikan negara soviet indonesia yang berideologi
komunis.
·
Masa orde lama (1959-1966).
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi
terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh
keputusan dan pemikiran dalam pemerintah negara berpusat pada pemimpin negara.
·
Masa orde baru.
Era demokrasi terpimpin dibawah pimpinan presiden
Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30
september 1965, yang disinyalir didalangi oleh PKI.
·
Masa reformasi (1998-sekarang).
Penerapan pancasila sebagai dasar negara terus
menghadapi tantangan. Penerapan pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman
pembrontakan yang ingin mengganti pancasila dengan ideologi lain
2.
Dinamika nilai-nilai pancasila
sesuai dengan perkembangan zaman
·
Hakikat ideologi terbuka.
Sebagai ideologi negara, pancasila merupakan gagasan
gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai
cita-cita bangsa
·
Kedudukan pancasila sebagai
ideologi terbuka.
Keterbukaan pancasila, mengandung pengertian bahwa
pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis
3.
Perwujudan nilai-nilai pancasila
dalam berbagai kehidupan.
·
Perwujudan nilai-nilai pancasila
dalam bidang politik dan hukum
·
Perwujudan nilai-nilai pancasila
dalam bidang ekonomi
·
Perwujudan nilai-nilai pancasila
dalam bidang sosial budaya
·
Perwujudan nilai-nilai pancasila
dalam bidang pertahanan dan keamanan
J.
KEDAULATAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Hakikat dan teori kedaulatan
·
Pengertian kedaulatan.
Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu
daulah yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakan
nya dengan semua cara yang tersedia
·
Teorti kedaulatan
Adapun
teori-teori kedaulatan tersebut, diantaranya sebagai berikut
a.
Teori kedaulatan tuhan
b.
Teori kedaulatan raja
c.
Teori kedaulatan negara
d.
Teori kedaulatan hukum
e.
Teori kedaulatan rakyat
2.
Bentuk dan prinsip kedaulatan
negara republik indonesia
Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara indonesia menganut kedaulatan rakyat
ditegaskan dalam undang-undang negara republik indonesia tahun 1945.
3.
Melaksanakan prinsip kedaulatan
sesuai dengan UUD 1945
·
Perkembangan demokrasi dinegara
republik indonesia
a.
Demokrasi parlementer 1945-1959
b.
Demokrasi terpimpin 1959-1966
c.
Demokrasi pancasila 1966-1998
d.
Demokrasi pancasila masa
reformasi 1998-sekarang
K.
BELA NEGARA
DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Makna bela negara
Bela negara dapat dipahami bahwa membela negara itu
bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau
TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus
kewajiban seluruh rakyat indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan
masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara indonesia.
2.
Peraturan perundang-undang yang
mengatur bela negara
·
Undang-undang negara republik
indonesia tahun 1945
a.
Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap
waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Ketetapan MPR
Ketetpan
MPR RI nomor IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan kepolisian negara republik
indonesia
·
Undang-undang
Undang-undang
nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
3.
Perjuangan mempertahankan negara
kesatuan republik indonesia
-
Perjuangan fisik mempertahankan negara kesatuan republik indonesia
a.
insiden bendera di Surabaya
b.
pertempuran 5 hari di Semarang
c.
pertempuran ambarawa
d.
perang geriliya
4.
Perjuangan mempertahankan negara
kesatuan republik indonesia melalui jalur diplomasi
a.
Perjanjian linggar jati
b.
Perjanji renville
c.
Perundingan roem-royen
d.
Konversi meja bundar[3]
L. MEWASPADAI BERBAGAI ANCAMAN
DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
1. Ancaman terhadap integrasi nasional.
Ancaman memiliki sasaran dalam berbagai tingkatan.
Tingkatan ancaman dapat dilihat dari skala kecil sampai skala besar. Artinya,
dapat menyerang individu maupun kelompok, masyarakat, pemerintah, wilayah, dan
semua yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Ancaman dalam bentuk
militer.
Ancaman militer merupakan bentuk ancaman yang dalam
kegiatannya mempergunakan kekuatan, senjata baik senjata api ataupun lainnya
yang dalam kegiatannya terorganisasi dengan matang, dengan demikian memiliki
kemampuan untuk dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.
·
Ancaman dalam bentuk
nonmiliter.
Ancaman nonmiliter lebih menyerang pada ideologi,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Ancaman nonmiliter tidak lebih baik dari
ancaman militer, tetapi dapat juga lebih berbahaya dari ancaman militer.
2. Strategi mengatasi berbagai ancaman di berbagai bidang.
·
Strategi mengatasi ancaman
di bidang ideologi dan politik.
a. Mengembangkan demokrasi politik.
b. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
c. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan
perannya secara baik dan benar.
d. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
e. Menegakkan supremasi hukum.
f. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
·
Strategi mengatasi ancaman
di bidang ekonomi.
a. Mengambangkan sistem ekonomi guna memperkuat produksi lokal dipasar
dalam negeri yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Indonesia.
b. Menjadikan lahan pertanian sebagai prioritas utama.
c. Berusaha membuat perekonomian berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat.
d. Berusaha untuk tidak menggantungkan nasib pada lembaga-lembaga
perekonomian internasional.
e. Menciptakan hubungan baik dengan sesama Negara berkembang/
·
Strategi mengatasi ancaman
di bidang sosial budaya.
a. Bangsa Indonesia harus berusaha memelihara keseimbangan dengan
keselarasan fundamental
b. Keseimbangan dalam berbagai kehidupan masyarakat tersebut akan
melahirkan suasana hidup yang bertoleransi, sehingga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia dapat tercapai.
M. FAKTOR PENDORONG DAN
PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN
INDONESIA.
1. Makna persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pengertian persatuan dan
kesatuan.
Persatuan dan kesatuan bermakna perpaduan berbagai
macam corak keanekaragaman yang ada di Indonesia menjadi satu keutuhan dan
tidak dapat dipisahkan.
·
Gagasan persatuan.
a. Ide persatuan tercermin juga dalam ajaran Marhaenisme.
b. Gagasan atau ide tentang persatuan yang tercermin dari Pancasila.
·
Makna dan pentingnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, dan sikap saling
tolong-menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
b. Menjalin rasa kemanusiaan, memiliki sikap saling toleransi serta
keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
c. Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling
melengkapi satu sama lain.
·
Landasan hukum persatuan dan
kesatuan bangsa.
a. Landasan idiil pancasila sila ke-3, yaitu “Persatuan Indonesia”.
b. Landasan konstitusional adalah UUD 1945
·
Terbentuknya Negara kesatuan
dalam masyarakat multicultural
a. Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagai
tujuan pembentukan Negara dan pemerintahan.
b. Berfungsinya institusi-institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan secara terpadu.
c. Terpeliharanya komunikasi dan solidaritas di antara berbagai golongan
yang ada dalam masyarakat.
d. Mampu memanfaatkan peluang dan menanggulangi ancaman dari lingkungan
yang serba berubah secara dinamis demi menjamin kelangsungan hidup
perjuangannya.
2. Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Factor pendorong persatuan
dan kesatuan dalam NKRI
a. Perasaan senasib
b. Kebangkitan nasional
c. Sumpah pemuda
d. Proklamasi kemerdekaan
·
Faktor penghambat persatuan
dan kesatuan dalam NKRI
a. Terjadinya perubahan budaya akibat masuknya kebudayaan asing.
b. Kemajuan teknologi.
c. Keberagaman penduduk di Indonesia.
d. Berkembangnya etnosentrisme.
e. Berkembangnya sikap sukuisme.
f. Pembangunan yang tidak merata di setiap daerah-daerah di Indonesia.
3. Pentingnya semangat persatuan dan kesatuan serta perilaku menjaga
keutuhan NKRI
·
Arti penting semangat
persatuan dan kesatuan dalam NKRI
a. Arti penting bagi diri sendiri.
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung
arti bahwa kepentingan bersama lebih di prioritaskan daripada kepentingan
pribadi.
b. Arti penting bagi masyarakat.
Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan
sejahtera, maka perlu diwujudkan semangat dan persatuan dalam kehidupan
sehari-hari.
c. Arti penting bagi bangsa dan Negara.
Persatuan adalah hal yang berbentuk tidak secara
instan begitu saja, tetapi dengan proses yang panjang.
·
Perilaku menjaga keutuhan
Negara kesatuan republik Indonesia.
a. Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan keluarga.
Hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin utuh
apabila kita semua menjadi bagian tak terpisahkan dalam keluarga. Keluarga yang
menjunjung persatuan dan kesatuan membentuk keluarga yang aman, tenteram, dan
damai.
b. Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah.
Dalam lingkungan sekolah, rasa persatuan dan kesatuan
dapat ditunjukkan dalam bentuk tingkah laku. Tingkah laku yang dimaksud adalah
dengan bersikap sopan, serta berlaku baik pada sesame teman, guru, dan karyawan
sekolah lainnya.
c. Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan pergaulan.
Guna meningkatkan dan memperbaiki kualitas pemuda di
Indonesia, maka diperlukan sebuah transformasi. Transformasi yang dimaksud
adalah transformasi sosial dan transformasi budaya. Guna menumbuhkan semangat
satu sama lain, maka dibutuhkan kerja keras dengan saling bahu-membahu.
d. Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat.
Masyarakat yang bersatu, akan melahirkan kehidupan
masyarakat yang rukun dan harmonis.[4]
N. MENELAAH KETENTUAN
KOSNTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.
1. Menjelajah wilayah Negara kesatuan republik Indonesia.
·
Memetakan wilayah Negara
kesatuan republik Indonesia.
a. Zona laut teritorial.
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak
12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas territorial di sebut laut territorial.
b. Zona landas kontinen.
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
c. Zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut lebar 200 mil
laut kea rah laut terbuka diukur dari garis dasar.
·
Batas wilayah Negara
kesatuan republik Indonesia.
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan
langsung dengan laut lima Negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam
dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat.
Sebelah barat wilayah Negara kesatuan republik
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudra Hindiadan perairan Negara India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur.
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan
daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan.
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan
wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
2. Kedudukan warga Negara dan penduduk Indonesia.
·
Status warga Negara
Indonesia.
a. Penduduk dan bukan penduduk.
b. Warga Negara dan bukan warga Negara.
·
Asas-asas kewarganegaraan
Indonesia.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
b. Asas ius soli (Asas kedaerahan)
·
Penyebab hilangnya
kewarganegraaan Indonesia.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya seniri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
c. Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.
O. MENELUSURI DINAMIKA
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.
1. Hakikat demokrasi.
·
Makna demokrasi.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, judikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
·
Prinsip-prinsip demokrasi.
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
2. Penerapan demokrasi di Indonesia.
·
Prinsip-prinsip demokrasi
pancasila
a. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d. Demokrasi dengan rule of law
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
i.
Demokrasi dengan kemakmuran.
j.
Demokrasi yang berkeadilan
sosial.
·
Pelaksanaan demokrasi di
Indonesia.
a. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949.
Pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya
pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan, elemen-elemen demokrasi
yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak
memungkinkan.
b. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959
Pertama, pergantian UUD 1945 dengan konstitusi RIS
pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Kedua, pergantian konstitusi RIS dengan Undang-undang
Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dnegan 5 Juli
1959.
c. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1959-1965.
Presiden Soekarno suatu dekrit pada tanggal 5 Juli
1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam
dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan dewan konstituante dan kembali
kepada undang-undang dasar 1945.
d. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998.
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui
masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika jendral
Soeharto dipilih menjadi Presiden republik Indonesia.
e. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1998-sekarang.
Pada hari kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto
bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan
dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar
wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung.[5]
P. SISTEM DAN DINAMIKA
DEMOKRASI PANCASILA
1. Hakikat demokrasi.
·
Makna demokrasi.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi
merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat
diartikan bahwa dalam sebuah Negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka
pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
·
Klasifikasi demokrasi.
a. Berdasarkan titik berat perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam
tiga bentuk
·
Demokrasi formal, yaitu
suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik.
·
Demokrasi material, yaitu
demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi.
·
Demokrasi gabungan, yaitu
bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk
demokrasi formal dan material.
b. Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan
ke dalam dua bentul, yaitu
·
Demokrasi konstitusional
atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau
individualism.
·
Demokrasi rakyat atau
demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham
marxisme-komunisme.
c. Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan ke dalam
dua bentuk yaitu:
·
Demokrasi langsung, yaitu
paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga Negaranya dalam
permusyawaratan
·
Demokrasi tidak langsung,
yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
2. Membangun kehidupan yang demokratis di Indonesia.
·
Persamaan kedudukan dimuka
umum.
Hukum itu
mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan
kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya.
·
Partisipasi dalam pembuatan
keputusan.
Dalam Negara yang menganut sistem politik demokrasi,
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan
berdasarkan kehendak rakyat.
·
Distribusi pendapatan secara
adil.
Dalam Negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan
berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi.
·
Kebiasaan yang bertanggung
jawab.
Dalam sebuah Negara yang demokratis, terdapat empat
kebiasaan yang dsngst penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers,
kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.
3. Perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi
·
Membiasakan diri untuk
berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku
·
Membiasakan diri untuk
bertindak demokratis dalam segala hal
·
Membiasakan diri untuk
mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan
·
Membiasakan diri untuk
memilih pemimpin memalui cara-cara yang demokratis
·
Selalu menggunakan akal
sehat dan hati nurani dalam musyawarah
·
Menuntut hak setelah
melaksanakan kewajiban
Q. SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
DI INDONESIA
1. Sistem hukum di Indonesia.
·
Makna dan karakteristik
hukum.
Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas,
agar kehidupan manusia aman dan damai. Di dalam hukum terdapat beberapa unsure
antaranya sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·
Penggolongan hukum
a. Berdasarkan sumbernya
·
Hukum undang-undang, yaitu
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antarnegara
(traktat).
b. Berdasarkan tempat berlakunya
·
Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam wilayah suatu Negara tertentu.
·
Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
·
Hukum asing, yaitu hukum
yang berlaku dalam wilayah Negara lain.
·
Hukum gereja, yaitu
kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
c. Berdasarkan bentuknya
·
Hukum tertulis yang dikondifkasikan, yaitu hukum yang
disusun secara lengkap sistematis, teratus dan dibukukan
·
Hukum tertulis yang tidak
dikondifkasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sitematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah
d. Berdasarkan waktu berlakunya.
·
Ius constitutum (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
·
Ius contituendum (hukum
negatif) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
e. Berdasarkan cara mempertahankannya.
·
Hukum material, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat.
·
Hukum formal, yaitu hukum
yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
f. Berdasarkan sifatnya.
·
Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Berdasarkan wujudnya.
·
Hukum objektif, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
·
Hukum subjektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
h. Berdasarkan isinya.
·
Hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan individu (warga Negara).
·
Hukum privat (sipil), yaitu
mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain.[6]
R. WARGA NEGARA DAN
PEWARGANEGARAAN
1. Kedudukan warga Negara di Indonesia.
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah Negara.
Bukan penduduk adalah mereka yang ada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggaal di Negara itu seperti wisatawan asing yang sedang
melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah Negara. Warga Negara adalah mereka
yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara yang bersangkutan.
a. Arti warga Negara dan kewarganegaraan.
Pengertian warga Negara dapat kita temukan dalam pasal
1 angka (1) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik
Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa warga Negara merupakan warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian tentang kewarganegaraan dapat kita temukan
dalam pasal 1 angka (2) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara.
b. Landasan hukum tentang warga Negara.
o
Undang-undang Dasar 1945
o
Undang-undang Dasar Nomor 12
Tahun 2006
c. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
o
Melalui kelahiran
o
Melalui pengangkatan
o
Melalui naturalisasi
o
Melalui pernyataan memilih
2. Kedudukan pewarganegaraan di Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tata cara seseorang untuk mendapatkan status sebagai warga Negara
Indonesia melalui permohonan.
a. Arti pewarganegaraan.
Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat
dua macam cara, yaitu:
o
Naturalisasi aktif, berarti
seseorang yang dikarenakan apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi
warga Negara dari salah satu Negara tertentu.
o
Naturalisasi pasif, berarti
seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara.
b. Syarat permohonan pewarganegaraan.
o
Telah berusia delapan belas
tahun atau sudah kawin.
o
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak
berturut-turut.
o
Sehat jasmani dan rohani.
o
Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar Negara pancasila dan undang-undang dasar Negara republik
Indonesia tahun 1945.
o
Tidak pernah di jatuhi
pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara satu
tahun atau lebih.
o
Membayar uang
pewarganegaraan ke kas Negara.
S. SUPRASTRUKTUR DAN
INFRASTRUKTUR POLITIK.
1. Suprastruktur politik.
Suprastruktur
politik merupakan kekuatan politik Negara yang memiliki wewenang dan pengaruh
secara langsungdalam pembuatan kebijakan politik.
a. Pengelompokan spurastruktur politik.
o
Menurut teori Montesquieu
(Trias Politica), kekuasaan pemerintahan terbagi menjadi kekuasaan atau lembaga
legislative (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksanaan undang-undang) dan
yudikatif (pelaksanaan peradilan).
o
Dilihat dari perspektif teori
dikotomi, hanya ada dua kekuasaan yaitu
kekuasaan menetapkan kebijakan (policy making) dan kekuasaan melaksanakan
kebijakan (policy executing).
b. Fungsi suprastruktur politik.
o
Membuat undang-undang (rule
making)
o
Melaksanakan undang-undang
(rule application)
o
Mengadili pelaksanaan
undang-undang (rule adjudication)
2. Infrastruktur politik.
Infrastruktur
politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal (sifatnya tidak
resmi) yang berperan secara tidak langsungprngambilan kebijakan-kebijakan
politik oleh suprastrukturpolitik.
a. Komponen infrastruktur politik.
o
Fungsi artikulasi kepentingan.
Artikulasi kepentingan merupakan kegiatan partai
politik untuk membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan anggotanya dan
masyarakat kepada masyarakat.
o
Fungsi agregasi kepentingan.
Merupakan cara tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif
pembuatan kebijakan publik
o
Fungsi komunikasi politik.
Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi
politik dari pemerintahan kepada masyarakat dan sebaliknya.
o
Fungsi sosialsisasi politik.
Sosialisai politik adalah proses pembentukan sikap dan
orientasi politik.
b. Infrastruktur politik di Indonesia.
o
Masa prakemerdekaan (sebelum
1945).
Partai- partai yang berkembang pada masa itu meliputi
tiga aliran besar, yaitu Islam (Sarekat Islam), Nasionalis (Partai Nasionalis
Indonesia dan Partai Rakyat Indonesia) dan Komunis (PKI).
o
Masa pascakemerdekaan
(1945-1965).
Maklumat pemerintah (3 November 1945) memuat keinginan
pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan
aspirasi secara teratur.
o
Masa orde baru (1966-1998).
Pada era orde baru terjadi fusi partai politik hingga
terbentuk tiga kekuatan politik.
o
Masa reformasi
(1999-sekarang).
Masa ini merupakan masa perubahan demokratisasi dan
asas keadilan.
3. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara.
a. Makna sistem politik.
Dilihat dari asal katanya, sistem politik terdiri atas
dua kata. Pertama, “sistem” yang berarti suatu kesatuan terdiri atas
elemen-elemen atau bagian-bagian yang saling terkait untuk menciptakan tujuan
tertentu. Kedua, “politik” yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang
berarti Negara kota.
b. Tipe sistem politik.
o
Sistem politik di Negara
komunis.
Negara yang meganut sistem ini biasanya memiliki
ciri-ciri antara lain pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik
pribadi, peniadaan hak hak sipil dan politik
o
Sistem politik di Negara
liberal.
Negara yang menganut sistem politik liberal biasanya
bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok
o
Sistem politik demokrasi.
-
Ide kedaulatan rakyat.
-
Negara berdasarkan atas
hukum.
-
Bentuk republik.
-
Pemerintahan berdasarkan
konstitusi.
-
Pemerintahan yang
bertanggung jawab.
-
Sistem perwakilan.
-
Sistem pemerintahan
presidensial.
c. Sitem politik di berbagai Negara.
o
Sistem politik inggris dan
Negara-negara Eropa Barat.
Sistem politik inggris adalah demokrasi dengan sitem
parlementer yang menganut aliran liberalistik. Sistem ini mendasarkan dan
mengutamakan kebebasan individu seluas-luasnya.
o
Sistem politik uni soviet
(masa lalu) dan Negara-negara eropa timur.
Penerapan sistem ini di dalam sistem politik Negara
eropa timur bertujuan untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyat banyak (kaum
proletar).
o
Sistem politik amerika
serikat.
Amerika serikat adalah satu-satunya Negara yang
melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif , eksekutif, dan yudikatif.[7]
T. HARMONI KEBERAGAMAN
MASYARAKAT INDONESIA.
1. Makna harmoni salam keberagaman sosial budaya, ekonomi dan gender dalam
Bhinneka Tunggal Ika.
a. Harmoni dalam keberagaman sosial budaya.
Keberagaman sosial pada masyarakat Indonesia
melahirkan bermacam-macam status sosial, mata pencaharian, serta kedudukan dan
jabatan dalam masyarakat. Karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat
hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, sehingga dengan keberagaman tersebut
setiap individu dalam masyarakat akan saling membutuhkan dan saling melengkapi.
b. Harmoni dalam keberagaman ekonomi pada masyarakat.
Keadaan masyarakat yang mengalami kemiskinan serta
tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, meliputi makanan, pakaian tempat
tinggal, pendidikan, dan kesehatan, merupakan akibat berkurangnya pendapatan
masyarakat. Maka, mereka mengalami penurunan daya beli barang-barang kebutuhan
pokok.
c. Harmoni dalam keberagaman gender dalam masyarakat.
Secara harfiah gender berasal dari bahasa inggris yang
berarti jenis kelamin. Gender merupakan suatu sifat yang melekat pada
laki-laki dan perempuan. Kesetaraan
gender makin berkembang bukan hanya perlakuan yang adil berdasarkan ciri-ciri
fisik antara laki-laki dan perempuan. Tetapi mengarah kepada kompetensi
kemampuan akademik atau keahlian yang dimiliki dari setiap orang dalam
kehidupan masyarakat.
2. Permasalahan dan akibat yang muncul dalam keberagaman masyarakat
Indonesia.
Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu
ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang
membahayakan kehidupan kelompok sosial. Masalah sosial dapat dikelompokkan
menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
1. Faktor ekonomi.
Misalnya karena tidak seimbangnya antara pendapatan
dengan pengeliaran.
2. Faktor budaya.
Banyak diperngaruhi oleh kemajuan teknologi serta
masuknya budaya asing.
3. Faktor biologis.
Seperti kurang gizi, penyakit menular, dan lain-lain.
4. Faktor psikologis
Faktor psikologis juga dapat muncul jika beban hidup
yang berat misalnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang ada di daerah
perkotaan perkerjaan yang menumpuk sehingga menimbulkan stress.
a. Sistem agama, kepercayaan atau religi, dan upacara keagamaan.
Agama merupakan seperangkat aturan dan peraturan yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan
manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya berdasarkan
kitab suci. Pelaksanaan ibadah dalam kehidupan
bermayarakat sudah menjadi kebiasaan atau budaya, terutama dalam rangka
memperingati hari-hari besar agama.
b. Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Masyarakat (society)
diartikan sebagai sekelompok orang yang membentuk sebuah semi tertutup,
di mana sebagian besar interaksinya adalah individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, yang dimaksud engan organisasi kemasyarakatan adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
c. Sistem pengetahuan.
Sitem pengetahuan umumnya diperoleh melalui beberapa
cara, yaitu formal, informal, dan nonformal. Salah satu permasalahan yang
muncul saat ini adalah terjadinya berbagai kecurangan dalam memperoleh ilmu
pengetahuan.
d. Bahasa.
Bahasa merupakan alat penyampaian pesan, baik lisan,
tulisan maupun lambang-lambang tertentu. Bahasa merupakan suatu sistem bunyi
dan jika digabungkan melalui aturan tertentu dapat menimbulkan arti yang dapat
ditangkap oleh semua orang yang berbicara dalam bahasa itu.
e. Sitem mata pencaharian.
Sistem mata pencaharian disebut juga sistem ekonomi,
yang terbagi atas beberapa bentuk, yaitu:
a. Berburu dan meramu
b. Menangkap ikan
c. Bercocok tanam di lading
d. Bercocok tanam menetap
e. Perternakan
f. Perdagangan
g. Bidang jasa
f. Sistem teknologi dan peralatan.
Peralatan dan perlengkapan hidup merupakan sarana
penunjang hidup manusia agar hidup lebih mudah.
Kemajuan teknologi berasal dari pengembangan unsure
sistem pengetahuan masyarakat yang terdiri atas:
a. Alat-alat produktif
b. Alat-alat distribusi, transportasi, dan komunikasi
c. Wadah atau tempat-tempat untuk menaruh barang kebutuhan
d. Makanan dan minuman
e. Pakaian dan perhiasan
f. Tempat berlindung dan perumahan
g. Senjata
3. Upaya penyelesaian masalah dalam keberagaman masyarakat Indonesia.
a. Upaya penyelesaian permasalahan sosial budaya.
Upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, dapat
dilakukan dengan membangun ketahanan sosial yang mampu member bantuan
penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
Bagi generasi muda, perlu dikembangkan minat dan
semnagat kewirausahaan yang berdaya saing, unggul, dan mandiri. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba).
b. Upaya penyelesaian permasalahan ekonomi.
Upaya dalam menyelesaikan masalah ekonomi di antaranya
perlu dikembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar yang
merugikan masyarakat.
Upaya pemerintah dalam mengembangkan kebijakan
industry, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing
global, dilakukan dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan
kerja dan berusahan bagi segenap rakyat serta seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif, terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
c. Uapaya penyelesaian permasalahan gender.
Kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan
dapat dilihat dari masih rendahnya peluang yang dimiliki perempuan untuk
bekerja dan berusaha, serta rendahnya
akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, teknologi, informasi,
pasar, kredit dan modal kerja.[8]
U. BUDAYA DEMOKRASI DI
INDONESIA.
1. Hakikat budaya demokrasi.
a. Pengertian budaya demokrasi.
Budaya demokrasi berasal dari dua kata yaitu budaya
dan demokrasi. Kata budaya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddayah.
Buddayah merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti akal atau budi. Dengan
demikian, budaya dapat diartikan semua hal yang berhubungan dengan akal.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu terdiri
atas dua kata, demos dan cratos. Kata demos berarti rakyat atau penduduk dan
cratos atau cratein berarti memerintah. Dengan demikian, demokrasi adalah
pemerintahan yang berasal dari rakyat.
b. Sejarah demokrasi.
Konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai
hubungan antara Negara dan hukum Yunani Kuno. Budaya demokrasi dipraktikkan di kota-kota
atau polis yang ada di Yunani. Demokrasi yang dipraktikkan di Yunani Kuno
tersebut lenyap ketika bangsa Yunani dikalahkan oleh bangsa Eropa. Bangsa Eropa
kala itu terkungkung dalam kekuasaan raja dan gereja. Pada abad XIV demokrasi
baru muncul kembali di Eropa setelah zaman renaisans. Demokrasi bangkit kembali
dengan perimbangan sebagai berikut:
-
Perasaan tidak senang dengan
oligarki yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh golongan cendikiawan untuk
kepentingan kelompok dan bertindak menurut kemaunnnya sendiri.
-
Pengaruh aliran politik dan
sosial yang menghendaki persamaan.
-
Perkembangan beberapa teori
yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.
c. Prinsip-prinsip budaya demokrasi.
a. Prinsip budaya demokrasi menurut para ahli
-
Robert A. Dahl berpendapat
bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu
kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih,
hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses
informasi, dan kekebasan berserikat.
-
Franz Magnis-Suseno
berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas Negara hukum,
pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas,
prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
-
Masykuri Abdillah
berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokratis terdiri atas prinsip persamaan,
kebebasan, dan pluralisme.
b. Prinsip budaya demokrasi yang berlaku universal.
·
Keterlibatan warga Negara
dalam pembentukan keputusan politik.
Keterlibatan rakyat atau warga Negara, baik secara
langsung maupun tidak langsung menjadi prioritas utama. Keterlibatan warga
Negara dalam pembentukan keputusan politik bertujuan untuk mengendalikan
tindakan-tindakanpara pemimpin politik.
·
Tingakt persamaan
(kesetaraan) di antara warga Negara.
Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,
tanpa dibeda-bedakan, dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk
mengembangkandiri sesuai potensinya.
·
Supremasi hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts
souvereineteit, supremasi hukum bermakna hukum memiliki kekuasaan tertinggi
dalam suatu Negara. Hal ini mengandung konsekuensi bagi rakyat dan pemerintah.
·
Pemilu berkala.
·
Pemilu merupakan salah satu
sarana mewujudkan Negara demokrasi, melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan
aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan politik. Denngan demikian, dapat
dikatakan bahwa pelaksaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.
2. Masyarakat Madani.
a. Pengertian masyarakat madani.
·
Nurcholis Madjid.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat islam yang pernah di bangun nabi Muhammad saw.
·
Muhammad A.S. Hikam.
Masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan,
keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap Negara.
·
Syamsudin Haris.
Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi
sosial yang berada diluar pengaruh Negara dan model yang tersusun dari
lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga.
·
Ernest Gellner.
Masyarakat madani merujuk pada masyarakat yang terdiri
atas berbagai institusi nonpemerintahan yang otonom dan cukup kuat untuk
mengimbangi Negara.
b. Ciri-ciri masyarakat madani.
·
Kesukarelaan, artinya tidak
ada unsure paksaan, tetapi di antara masyarakatnya mempunyai komitmen bersama
untuk mewujudkan cita-cita bersama.
·
Keswasembedaan, artinya
setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri, dan kuat tanpa
menggantungkan diri pada Negara, lembaga Negara, atau organisasi lainnya.
·
Kemandirian yang tinggi
terhadap Negara, artinya para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia
yang percaya diri sehingga tergantung pada perintahorang lain termasuk Negara.
·
Masyarakat madani adalah
suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan Negara kesatuan.
V. TRANSPARASI PEMERINTAHAN.
1. Hakikat transparasi pemerintahan
a. Pengertian dan Tujuan Transparasi Pemerintahan.
Transparasi pemerintahan berarti terbukanya akses
informasi agar semua elemen masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap
segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan Negara.
Tujuan nya:
·
Mengurangi apatisme
masyarakat terhadap pribadi pejabat pemerintah
·
Memudahkan pelaksanaan audit
atau pengawasan terhadap penyelenggraaan pemerintahan
·
Meminimalisasi konflik
kepentingan antara rakyat dan pejabat pemerintah serta antarpejabat lainnya.
b. Transparasi mencerminkan pemerintahan yang baik.
·
Purwo Santoso, guru besar
ilmu pengetahuan UGM, berpendapat bahwa konsep governance yang ideal adalah
democratic governance yaitu suatu tata pemerintahan yang berasal dari
masyarakat (partisipasi), yang dikelola oleh rakyat (institusi demokrasi yang
legitimate, akuntabel, dan transparan)
·
Menurut bank dunia,
pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang
solid dan bertanggung jawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar
yang efisien.
2. Dampak pemerintahan yang tidak tranparan.
a. Bentuk pemerintahan yang tidak transparan.
·
Monarki, merupakan bentuk
pemerintahan yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kekuasaan penuh untuk
memerintah negaranya.
·
Tirani, adalah bentuk
pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertndak sewenang-wenang.
·
Oligarki, adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif di pegang oleh sekelompok
elite kecil dari masyarakat.
·
Autokrasi, berarti suatu
bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang untuk
kepentingan dirinya sendiri.
·
Demokrasi, adalah bentuk
pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dengan tujuan kekuasaan untuk
kepentingan golongan masing-masing.
·
Timokrasi, adalah bentuk
pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran
dan kehormatan.
b. Ciri-ciri pemerintahan yang tidak transparan.
·
Partisipasi masyarakat
·
Aturan hukum
·
Transparasi
·
Daya tanggap
·
Berorientasi consensus
·
Berkeadilan
·
Efektivitas dan efisiensi
·
Akuntabilitas
·
Bervisi strategis
·
Saling terkait[9]
W. SISTEM PEMERINTAHAN DI
BERBAGAI NEGARA.
1. Pengertian sistem pemerintahan.
a. Sistem pemerintahan secara luas.
Secara luas pengertian sistem pemerintahan adalah
sebuah sistem yang menjaga kestabilan masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas.
b. Sistem pemerintahan secara sempit.
Dalam arti sempit sistem pemerintahan adalah sebuah
sistem yang digunakan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan Negara dalam waktu relatif lama.
2. Macam-macam sistem pemerintahan
a. Sistem parlementer.
Sistem parlementer adalah sistem parlemen yang lebih
besardaripada kabinet. Oleh karena itu parlemen berhak membubarkan kabinet
dalam mengganti perdana menteri.
·
Kelebihan sistem parlemter
a). pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
b). adanya pengawasan ketat dari parlemen sehingga
eksekutif berhati-hati dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
c). pertanggungjawaban eksekutif kepada parlemen.
·
Kekurangan sistem
parlementer
a). kedudukan eksekutif sangat rentan digoyahkan
karena tergantung pada suara mayoritas pendukung dikabinet.
b). parlemen menjadi saluran pengkaderan bagi para
pejabat eksekutif.
c). kabinet dapat mengendalikan parlemen
b. Sistem
presidensial.
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang
menempatkan kekuasaan eksekutif
(kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan
presiden.
3. Pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer.
a. Inggris.
Negara Inggris merupakan salah satu Negara yang
berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer.
b. Belanda.
Pemerintahan Belanda berbentuk monarki konstitusional
dengan sistem pemerintahan parlementer.
c. Timor leste.
Timor leste merupakan sebuah provinsi di Negara
Indonesia dengan nama Timor Timur. Kepala Timor Leste adalah presiden yang
dipilih secara langsung dengan masa bakti lima tahun. Parlemen timor leste
hanya terdiri atas satu kamar yaitu Parlemento Nacional.
d. Australia.
Australia merupakan Negara berbentuk monarki
konstitusional dengan sistem parlementer.
e. Kanada.
Negara dominion mempunyai pengertian Negara yang
merdeka dengan berpemerintahan sendiri, tetapi menjadi anggota persekamuran
suatu Negara besar.
X. GLOBALISASI.
Globalisasi
adalah proses tentang berbagai peristiwa, keputusan, dan kegiatan di belahan
dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi individu dan masyarakat
di belahan dunia yang lain.
1. Fakta globalisasi.
a. Arus ide yang ditandai makin derasnya nilai yang masuk kesuatu Negara.
b. Arus etnik ditandai dengan mobilitas manusia yang tinggi dalam bentuk
imigran, turis, pengungsi, tenaga kerja.
c. Arus media ditandai makin kuatnya mobilitas informasi.
d. Arus keuangan ditandai dengan makin tingginya mobilitas modal.
e. Arus teknologi ditandai dengan mobilitas teknologi.
2. Faktor penyebab globalisasi
a. Adanya integrasi ekonomi dunia.
·
Kegiatan ekonomi mengarah
pada perekonomian tanpa bobot (weightless economy), yaitu perekonomian yang
produknya berupa informasi, seperti perangkat lunak computer, produk media,
hiburan dan jasa berbasis internet.
·
Perekonomian berbasis
pengetahuan (knowledge economy), yang ditandai oleh munculnya banyak konsumen
cakap teknologi dan mudah menguasai kemajuan-kemajuan terbaru dalam bidang
komterisasi, hiburan dan telekomunikasi, serta mempraktikkan dalam kehidupan
sehari-hari mereka.
·
Banyak aspek ekonomi saat
ini dikerjakan melalui jaringan-jaringan yang melintasi batas-batas Negara.
b. Berkembang pesatnya teknologi komunikasi.
·
Barang-barang elektronik
yang mengandung sumber informaasi dan komunikasi kini dapat dijumpai hampir
disetiap tempat.
·
Telepon seluler saat ini
bukan barang langka, hamper setiap orang bisa memilikinya untuk berkomunikasi.
·
Berkembangnya alat
transportasi, baik di darat, laut, maupun udara.
3. Aspek-aspek dan dampak globalisasi.
a. Aspek-aspek globalisasi.
·
Globalisasi politik.
Globalisasi politik adalah pergulatan global dalam
mewujudkan kepentingan para aktor yang menjalankannya.
·
Globalisasi ekonomi.
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi
nasional bangsa-bangsa ke dalam sistem ekonomi global, baik menyangkut pasokan,
pemerintahan transportasi, tenaga kerja, bahan mentah, distribusi, maupun
pemasaran.
·
Globalisasi agama.
Globalisasi dapat menyentuh agama-agama, terutama
berkaitan dengan norma, nilai, dan makna agama.
·
Globalisasi hukum.
Globalisasi membubarkan batas-batas kenegaraan di
bidang hukum sehingga tidak ada lagi Negara yang dapat mengklaim bahwa ia
menganut sistem hukum nasional secara absolute.
·
Globalisasi sosial budaya.
Perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif
terjadi pada awal abad XX dengan berkembangnya teknologi komunikasi.[10]
BAB VI
KESIMPULAN
Jadi, pendidikan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di bawah
kendali unit politik tertentu khususnya Negara yang dengannya mereka memiliki
hak untuk berpartisipasi dengan kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan disebut
warga Negara. Warga Negara memiliki hak untuk memiliki paspor dari Negara di
mana ia menjadi anggota.
Pengertian
warga Negara dapat kita temukan dalam pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Dalam pasal tersebut
dijelaskan bahwa warga Negara merupakan warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
tentang kewarganegaraan dapat kita temukan dalam pasal 1 angka (2)
undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga Negara.
BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Buku
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII Edisi revisi 2016
kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia. Hal
3,5,13,20,46,54,55,64,65,69,84,86,93,95,102.
Buku pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XII Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan
kebudayaan republik indonesia. Hal, 3,5,33,34,69,93.
Buku pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan SMP/MTs kelas IX Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan
kebudayaan republik indonesia. Hal, 2,14,19,53,60,147,149,151.
Buku
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMK/MAK kelas XII Edisi revisi 2013
Dwi Winarno, Bumi Aksara. Hal,
3,4,7,8,20,21,22,23,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44.
Buku
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/MA kelas XI semester 1 kementrian
pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia 2014. Hal, 28,29,31,33,34,41,43,60,62,64,65,66,67,73,74,77,79,81,82.
Buku
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA//SMK Semester 1 kelas X oleh
Alwahdi Hambani. Hal, 11, 12,13,23,24,25,26.
Buku
Pendidkan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X semester 2 Intan Perwira 2015. Hal,
36, 38, 41, 66, 67, 68, 69, 72, 75, 76, 77, 78.
Buku
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2018 kementerian
pendidikan dan kebudayaan republic indonesia SMP/MTs kelas IX. Hal,
121,122,124,126,127,128,129,130,131,132,133,134,135,136,137,138,139,140.
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI Semester 1 2016 Intan Perwira. Hal,
27,28,29,30,31,35,36,37,83,84,85,97,98,99,100.
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII Intan Parawira 2016. Hal,
63,64,66,67,68,69,72,73,74,75,155,156,157,158,161,162,163,164.
[1] Buku pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII Edisi revisi 2016 kementrian pendidikan
dan kebudayaan republik Indonesia. Hal
3,5,13,20,46,54,55,64,65,69,84,86,93,95,102
[2] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XII Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Hal, 3,5,33,34,69,93
[3] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas IX Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Hal, 2,14,19,53,60,147,149,151.
[4] Buku pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan SMK/MAK kelas XII Edisi revisi 2013 Dwi Winarno, Bumi
Aksara. Hal, 3,4,7,8,20,21,22,23,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44.
[5] Buku pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan SMA/MA kelas XI semester 1 kementrian pendidikan dan
kebudayaan republik Indonesia 2014. Hal,
28,29,31,33,34,41,43,60,62,64,65,66,67,73,74,77,79,81,82
[6] Buku Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan SMA//SMK Semester 1 kelas X oleh Alwahdi Hambani. Hal, 11,
12,13,23,24,25,26.
[7] Buku Pendidkan
Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X semester 2 Intan Perwira 2015. Hal, 36, 38, 41,
66, 67, 68, 69, 72, 75, 76, 77, 78.
[8] Buku Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan edisi revisi 2018 kementerian pendidikan dan kebudayaan
republic indonesia SMP/MTs kelas IX. Hal,
121,122,124,126,127,128,129,130,131,132,133,134,135,136,137,138,139,140.
[9] Buku Pendidikan
Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI Semester 1 2016 Intan Perwira. Hal,
27,28,29,30,31,35,36,37,83,84,85,97,98,99,100.
[10] Buku Pendidikan
Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII Intan Parawira 2016. Hal,
63,64,66,67,68,69,72,73,74,75,155,156,157,158,161,162,163,164.
No comments:
Post a Comment