Wednesday, October 07, 2020

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PANCASILA

 

MAKALAH

KEWARGANEGARAAN

Pancasila




DOSEN PEMBIMBING:

M. Ruhly Kesuma Dinata,S.H.,M.H

TIM PENYUSUN:

·        Anisa Damaiyanti

NPM: 1959201010

·        Ari Dwi Septiana

NPM: 1959201012

·        Rido Hidayat

NPM: 1959201048

 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI

PROGRAM STUDI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK DAN KOMPUTER

TAHUN 2019/2020

 

BAB I ABSTRAK

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kewarganegaraan, perumusan dan penetepan pancasila sebagai dasar Negara, norma dan keadilan, perumusan dan pengesahan uud negara republik indonesia tahun 1945,keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan dalam bingkai bhineka tunggal ika, kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,dan penegak hukum di indonesia , kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,perlindungan dan penegak hukum di Indonesia, dan masih banyak lagi mengenai pendidikan kewarganegaaraan. Penulisan ini diambil dari beberapa sumber buku. Berdasarkan hasil penulisan ini dapat disimpulkan bahwa banyak yang sudah mengetahui tentang pendidikan kewarganegaraan tapi belum bisa menerapkan dikehidupan sehari – hari. Banyak faktor yang membuat mereka belum bisa menerapkan dikehidupan sehari-hari karena banyak dari mereka yang memiliki sifat tidak peduli.

 

BAB II PENDAHULUAN

 

A.     LATAR BELAKANG

Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tugas ini disusun dengan mempelajari materi dari beberapa sumber buku, yaitu tentang Pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di bawah kendali unit politik tertentu khususnya Negara yang dengannya mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dengan kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan disebut warga Negara. Warga Negara memiliki hak untuk memiliki paspor dari Negara di mana ia menjadi anggota. Dimana materi ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara?

2.      Apa sajakah norma dan keadilan?

3.      Bagaimana perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?

4.      Apa sajakah keberagaman suku agama ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika?

5.      Apa sajakah kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara?

6.      Bagaimana perlindungan dan penegak hukum di Indonesia?

7.      Apa saja pengaruh kemajuan iptek terhadap negara kesatuan Republik Indonesia?

8.      Bagaimana dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia?

9.      Bagaimana dinamika Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa?

10.  Apa sajakah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia?

11.  Bagaimana bela negara dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia?

12.  Bagaimana mewaspadai berbagai ancaman dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika?

13.  Apa saja faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia?

14.  Bagaimana menelaah ketentuan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara?

15.  Bagaimana menurut teori dinamika demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

16.  Apa saja sistem dan dinamika demokrasi Pancasila?

17.  Apa saja sistem hukum dan peradilan di Indonesia?

18.  Apa yang dimaksud warga negara dan kewarganegaraan?

19.  Apa saja suprastruktur dan infrastruktur politik?

20.  Apa yang dimaksud Harmoni dan keberagaman masyarakat Indonesia?

21.  Bagaimana budaya demokrasi di Indonesia?

22.  Bagaimana transparasi pemerintahan?

23.  Apa sajakah sistem pemerintahan di berbagai Negara?

24.  Apa yang dimaksud globalisasi?

 

C.     TUJUAN

1.      Untuk mengetahui perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara.

2.      Untuk mengetahui norma dan keadilan.

3.      Untuk mengetahui perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4.      Untuk mengetahui keberagaman suku agama ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

5.      Untuk mengetahui kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.

6.      Untuk mengetahui perlindungan dan penegak hukum di Indonesia.

7.      Untuk mengetahui pengaruh kemajuan iptek terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.

8.      Untuk mengetahui dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.

9.      Untuk mengetahui dinamika Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

10.  Untuk mengetahui kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

11.  Untuk mengetahui bela negara dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.

12.  Untuk mengetahui mewaspadai berbagai ancaman dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

13.  Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia.

14.  Untuk mengetahui menelaah ketentuan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara.

15.  Untuk mengetahui teori dinamika demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

16.  Untuk mengetahui sistem dan dinamika demokrasi Pancasila.

17.  Untuk mengetahui sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

18.  Untuk mengetahui warga negara dan kewarganegaraan.

19.  Untuk mengetahui suprastruktur dan infrastruktur politik.

20.  Untuk mengetahui Harmoni dan keberagaman masyarakat Indonesia.

21.  Untuk mengetahui budaya demokrasi di Indonesia.

22.  Untuk mengetahui transparasi pemerintahan.

23.  Untuk mengetahui sistem pemerintahan di berbagai Negara.

24.  Untuk mengetahui globalisasi.

 

BAB III TINJAUAN PUSTAKA

 

A.     PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, program PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan target tersebut . Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Berbeda dengan pendapat di atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang memiliki pengetahuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya

Menurut Zamroni  pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara . Pendidikan Kewarganegaraan dapat diharapkan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI adalah negara kesatuan modern. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakt untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

 

 

BAB IV HASIL

 

Belajar sebagai sebuah proses tertentu, mempunyai maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Belajar adalah kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat fundamental dalam setiap jenis penyelenggaraan dan jenis jenjang pendidikan. ini berarti bahwa berhasil atau gagalnya pencapaian tujuan pendidikan itu bergantung pada proses belajar yang dialami siswa. Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan belajar tersebut yang telah dicapai maka dilakukan pengukuran atau penilaian. Tolak ukur untuk mengetahui keberhasilan siswa adalah dengan mengamati prestasi belajarnya. Sedangkan tingkat keberhasilan siswa dalam mempelajari materi pelajaran PKn di sekolah dapat diukur dalam bantuk skor yang diperoleh dari hasil tes, ini nantinya dapat digunakan untuk menilai hasil proses belajar mengajar dalam jangka waktu tertentu. Proses belajar dan hasil belajar dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu yang berasal dari individu yang sedang belajar, dan faktor yang berasal dari luar individu. Jadi hasil belajar Pendidikan kewarganegaraan (PKn) merupakan hasil belajar siswa setelah mengikuti proses pembelajaran PKn. Hasil belajar berupa seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan dasar yang berguna bagi siswa untuk kehidupan sosialnya baik untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang. Hasil belajar dinilai dari proses belajar PKn selama jangka waktu tertentu yang dapat diukur dengan tes dan hasilnya dinyatakan dalam bentuk angka.

 

 

 

 

 

BAB V PEMBAHASAN

 

A.     PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

Pancasila sebagai dasar Negara merupakan hasil perjuangan para pendiri Negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan Negara Indonesia. Jasa-jasa nya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat.

1.      Perumusan pancasila sebagai dasar Negara.

·         Pembentukan BPUPKI

Sejarah juga mencatat, kekalahan belanda oleh jepang dalam perang asia timur raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh jepang. Jepang menguasai wilayah Indonesia setelah belanda menyerah di Kali Jati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1982. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak sekutu melakukan serangan balasan ada peringatan pembangunan Djawa baroe tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukan dokuritsu zyunbi tyoosakai (badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia / BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan ketua BPUPKI adalah dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Icibangase yosio (jepang) dan R.T Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali.

·         Perumusan dasar Negara.

Dasar Negara merupakan pondasi berdiri nya sebuah Negara. Ketua BPUPKI pada pidato Awal sidang pertama, menyatakan bahwa  untuk mendirikan bangsa Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar Negara

2.      Penetapan pancasila sebagai dasar Negara.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi 6 orang sehingga anggota keseluruhannya menjadi 27 orang. Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 agustus 1945, Ir. Soekarno di dampangi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia keseluruh dunia.

3.      Semangat pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan pancasila sebagai dasar Negara.

·         Nilai semangat pendiri Negara

·         Komitmen para pendiri Negara dalam perumusan pancasila sebagai dasar Negara

 

B.     NORMA DAN KEADILAN

 

1.      Norma dalam kehidupan bermasyarakat.

·         Pengertian norma

Sejak kelahiran hingga akhir hayat nya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam buku nya politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.

2.      Macam-macam norma.

·         Norma kesusilaan

·         Norma kesopanan

·         Norma agama

·         Norma hukum

3.      Arti penting norma dalam mewujudkan keadilan

·         Pedoman dalam bertingkah laku

·         Menjaga kerukunan anggota masyarakat

·         System pengendalian sosial

4.      Perilaku sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari

·         Budaya malu

·         Budaya tertib

·         Budaya bersih

·         Faktor pribadi

·         Faktor lingkungan

 

C.     PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

1.      Perumusan dan pengesahan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945

·         Perumusan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945

Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan penetuan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Negara yang menganut paham demokrasi, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945 satu hari setelah proklamasi.

·         Pengesahan undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan  Indonesia, PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

 

D.     KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTAR GOLONGAN DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA

1.      Keberagaman dalam masyarakat Indonesia

·         Faktor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia

a.       Letak strategis wilayah Indonesia

b.      Kondisi Negara kepulauan

c.       Perbedaan kondisi alam

d.      Keadaan transportasi dan komunikasi

e.       Penerimaan masyarakat terhadap perubahan

·         Keberagaman suku

Suku bangsa sering disebut etnik. Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa berarti sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan dan terikat oleh kesadaran dan identitas tersebut. Kesadaran dan identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan bangsa. Suku bangsa merupakan gabungan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial karna mempunyai cirri-ciri paling mendasar dan umum berkaitan dengan asal usul dan tempat asal serta kebudayaan.

·         Keberagaman agama dan kepercayaan

Agama mengajarkan kepada umatnya agar berbuat baik dan benar. Melakukan kebaikan dan menegakkan kebenaran adalah perintah tuhan yang wajib dilaksanakan

·         Keberagaman ras

Manusia diciptakan dalam kelompok ras yang berbeda-beda yang merupakan hak mutlak tuhan yang maha esa. Istilah ras berasal dari bahasa Inggris, race.

·         Keberagaman antar golongan manusia hidup bukan hanya dalam keberagaman suku, agama, dan ras, tetapi juga dalam keberagaman masyarakat. Keberagaman masyarakat di Indonesia dapat dilihat dari struktur masyarakatnya

2.      Perilaku toleran terhadap keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan

·         Perilaku toleran dalam kehidupan beragama

·         Perilaku toleran terhadap keberagaman suku dan ras di Indonesia

·         Perilaku toleran terhadap keberagaman sosial budaya[1]

 

E.     KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.      Makna hak kewajiban warga Negara.

Hak merupakan semua hal yang anda peroleh atau anda dapatkan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Hak dan kewajiban warga Negara merupakan 2 hal yang saling berkaitan

2.      Substansi dan kewajiban warga Negara dalam pancasila .

Pancasila merupakan ideologi yang mengkedepankan nilai-nilai kemanusiaan

·         Hak dan kewajiban warga Negara dalam nilai dasar nilai-nilai pancasila

·         Hak dan kewajiban warga Negara dalam nilai instrumental sila-sila pancasila

·         Hak dan kewajiban warga Negara dalam nilai praksis sila-sila pancasila

3.      Kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban Negara

·         Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.

a.       Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

b.      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

c.       Sikap tidak toleran

d.      Penyalahgunaan kekuasaan

e.       Ketidaktegasaan aparat penegak hukum

f.       Penyalahgunaan teknologi

 

F.      PERLINDUNGAN DAN PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

1.      Hakikat perlindungan dan penegakan hukum 

·         Konsep perlindungan dan penegakan hukum.

Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada

2.      Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.

·         Tegaknya supremasi hukum

·         Tegaknya peradilan

·         Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan dimasyarakat

 

G.    PENGARUH KEMAJUAN IPTEK TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1.      Mengidentifikasi pengaruh kemajuan iptek terhadap NKRI

Pada abad ke 20, rekayasa teknologi yang dikembangkan oleh manusia terus mengalami kemajuan bahkan menuju kesempurnaan. Pada abad ini ditemukan beberapa alat yang sangat menunjang pada perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, seperti munculnya televisi, computer, telepon, dsb.

·         Pengaruh positif kemajuan iptek bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

a.       Aspek politik

b.      Aspek ekonomi

c.       Aspek sosial budaya

d.      Aspek hukum, pertahanan dan keamanan

·         Pengaruh negatif iptek bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

a.       Aspek politik

b.      Aspek ekonomi

c.       Aspek sosial budaya

d.      Aspek hukum, dan pertahanan dan keamanan

2.      Membangun sikap selektif dalam menghadapi berbagai pengaruh kemajuan iptek

·         Sikap tanggung jawab dalam mengembangkan iptek

·         Sikap selektif terhadap pengaruh kemajuan iptek

 

H.    DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1.      Hakikat Negara kesatuan republik Indonesia.

·         Konsep Negara kesatuan.

Istilah Negara kesatuan sudah sering anda dengar sebab nama Negara kita adalah Negara kesatuan republik Indonesia. Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislative nasional. Kekuasaan Negara dipegang oleh pemerintahan pusat.

2.      Karakteristik Negara kesatuan republik Indonesia.

Indonesia sejak kelahiran nya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekat yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan

3.      Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dari masa kemasa

·         Persatuan dan kesatuan bangsa pada masa revolusi kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

·         Persatuan dan kesatuan bangsa pada masa republik indonesia serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

·         Persatuan dan kesatuan bangsa pada masa demokrasi liberal (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

·         Persatuan dan kesatuan bangsa pada masa orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)

·         Persatuan dan kesatuan pada masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)[2]

 

I.       DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

1.      Penerapan pancasila dari masa kemasa.

·         Masa awal kemerdekaan (1945-1959).

Pembrontakan partai komunis indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pembrontakan ini dipimpin oleh muso tujuan utama nya adalah mendirikan negara soviet indonesia yang berideologi komunis.

·          Masa orde lama (1959-1966).

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintah negara berpusat pada pemimpin negara.

·         Masa orde baru.

Era demokrasi terpimpin dibawah pimpinan presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh PKI.

·         Masa reformasi  (1998-sekarang).

Penerapan pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi tantangan. Penerapan pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pembrontakan yang ingin mengganti pancasila dengan ideologi lain

2.      Dinamika nilai-nilai pancasila sesuai dengan perkembangan zaman

·         Hakikat ideologi terbuka.

Sebagai ideologi negara, pancasila merupakan gagasan gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa

·         Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka.

Keterbukaan pancasila, mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis

3.      Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan.

·         Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum

·         Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi

·         Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang sosial budaya

·         Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan

 

J.      KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1.      Hakikat dan teori kedaulatan

·         Pengertian kedaulatan.

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu daulah yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakan nya dengan semua cara yang tersedia

·         Teorti kedaulatan

Adapun teori-teori kedaulatan tersebut, diantaranya sebagai berikut

a.       Teori kedaulatan tuhan

b.      Teori kedaulatan raja

c.       Teori kedaulatan negara

d.      Teori kedaulatan hukum

e.       Teori kedaulatan rakyat

2.      Bentuk dan prinsip kedaulatan negara republik indonesia

Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam undang-undang negara republik indonesia tahun 1945.

3.      Melaksanakan prinsip kedaulatan sesuai dengan UUD 1945

·         Perkembangan demokrasi dinegara republik indonesia

a.       Demokrasi parlementer 1945-1959

b.      Demokrasi terpimpin 1959-1966

c.       Demokrasi pancasila 1966-1998

d.      Demokrasi pancasila masa reformasi 1998-sekarang

 

K.    BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1.      Makna bela negara

Bela negara dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara indonesia.

2.      Peraturan perundang-undang yang mengatur bela negara

·         Undang-undang negara republik indonesia tahun 1945

a.       Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

·         Ketetapan MPR

Ketetpan MPR RI nomor IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan kepolisian negara republik indonesia

·         Undang-undang

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

3.      Perjuangan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia

- Perjuangan fisik mempertahankan negara kesatuan republik indonesia

a. insiden bendera di Surabaya

b. pertempuran 5 hari di Semarang

c. pertempuran ambarawa

d. perang geriliya

4.      Perjuangan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia melalui jalur diplomasi

a.       Perjanjian linggar jati

b.      Perjanji renville

c.       Perundingan roem-royen

d.      Konversi meja bundar[3]

 

L.     MEWASPADAI BERBAGAI ANCAMAN DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

1.      Ancaman terhadap integrasi nasional.

Ancaman memiliki sasaran dalam berbagai tingkatan. Tingkatan ancaman dapat dilihat dari skala kecil sampai skala besar. Artinya, dapat menyerang individu maupun kelompok, masyarakat, pemerintah, wilayah, dan semua yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Ancaman dalam bentuk militer.

Ancaman militer merupakan bentuk ancaman yang dalam kegiatannya mempergunakan kekuatan, senjata baik senjata api ataupun lainnya yang dalam kegiatannya terorganisasi dengan matang, dengan demikian memiliki kemampuan untuk dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.

·         Ancaman dalam bentuk nonmiliter.

Ancaman nonmiliter lebih menyerang pada ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Ancaman nonmiliter tidak lebih baik dari ancaman militer, tetapi dapat juga lebih berbahaya dari ancaman militer.

2.      Strategi mengatasi berbagai ancaman di berbagai bidang.

·         Strategi mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik.

a.       Mengembangkan demokrasi politik.

b.      Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

c.       Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan perannya secara baik dan benar.

d.      Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

e.       Menegakkan supremasi hukum.

f.       Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

·         Strategi mengatasi ancaman di bidang ekonomi.

a.       Mengambangkan sistem ekonomi guna memperkuat produksi lokal dipasar dalam negeri yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Indonesia.

b.      Menjadikan lahan pertanian sebagai prioritas utama.

c.       Berusaha membuat perekonomian berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

d.      Berusaha untuk tidak menggantungkan nasib pada lembaga-lembaga perekonomian internasional.

e.       Menciptakan hubungan baik dengan sesama Negara berkembang/

·         Strategi mengatasi ancaman di bidang sosial budaya.

a.       Bangsa Indonesia harus berusaha memelihara keseimbangan dengan keselarasan fundamental

b.      Keseimbangan dalam berbagai kehidupan masyarakat tersebut akan melahirkan suasana hidup yang bertoleransi, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat tercapai.

 

M.   FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT  PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA.

1.      Makna persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Pengertian persatuan dan kesatuan.

Persatuan dan kesatuan bermakna perpaduan berbagai macam corak keanekaragaman yang ada di Indonesia menjadi satu keutuhan dan tidak dapat dipisahkan.

·         Gagasan persatuan.

a.       Ide persatuan tercermin juga dalam ajaran Marhaenisme.

b.      Gagasan atau ide tentang persatuan yang tercermin dari Pancasila.

·         Makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.

a.       Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, dan sikap saling tolong-menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.

b.      Menjalin rasa kemanusiaan, memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.

c.       Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain.

·         Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa.

a.       Landasan idiil pancasila sila ke-3, yaitu “Persatuan Indonesia”.

b.      Landasan konstitusional adalah UUD 1945

·         Terbentuknya Negara kesatuan dalam masyarakat multicultural

a.       Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagai tujuan pembentukan Negara dan pemerintahan.

b.      Berfungsinya institusi-institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu.

c.       Terpeliharanya komunikasi dan solidaritas di antara berbagai golongan yang ada dalam masyarakat.

d.      Mampu memanfaatkan peluang dan menanggulangi ancaman dari lingkungan yang serba berubah secara dinamis demi menjamin kelangsungan hidup perjuangannya.

2.      Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Factor pendorong persatuan dan kesatuan dalam NKRI

a.       Perasaan senasib

b.      Kebangkitan nasional

c.       Sumpah pemuda

d.      Proklamasi kemerdekaan

·         Faktor penghambat persatuan dan kesatuan dalam NKRI

a.       Terjadinya perubahan budaya akibat masuknya kebudayaan asing.

b.      Kemajuan teknologi.

c.       Keberagaman penduduk di Indonesia.

d.      Berkembangnya etnosentrisme.

e.       Berkembangnya sikap sukuisme.

f.       Pembangunan yang tidak merata di setiap daerah-daerah di Indonesia.

3.      Pentingnya semangat persatuan dan kesatuan serta perilaku menjaga keutuhan NKRI

·         Arti penting semangat persatuan dan kesatuan dalam NKRI

a.       Arti penting bagi diri sendiri.

Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kepentingan bersama lebih di prioritaskan daripada kepentingan pribadi.

b.      Arti penting bagi masyarakat.

Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan sejahtera, maka perlu diwujudkan semangat dan persatuan dalam kehidupan sehari-hari.

c.       Arti penting bagi bangsa dan Negara.

Persatuan adalah hal yang berbentuk tidak secara instan begitu saja, tetapi dengan proses yang panjang.

·         Perilaku menjaga keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia.

a.       Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan keluarga.

Hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin utuh apabila kita semua menjadi bagian tak terpisahkan dalam keluarga. Keluarga yang menjunjung persatuan dan kesatuan membentuk keluarga yang aman, tenteram, dan damai.

b.      Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah.

Dalam lingkungan sekolah, rasa persatuan dan kesatuan dapat ditunjukkan dalam bentuk tingkah laku. Tingkah laku yang dimaksud adalah dengan bersikap sopan, serta berlaku baik pada sesame teman, guru, dan karyawan sekolah lainnya.

c.       Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan pergaulan.

Guna meningkatkan dan memperbaiki kualitas pemuda di Indonesia, maka diperlukan sebuah transformasi. Transformasi yang dimaksud adalah transformasi sosial dan transformasi budaya. Guna menumbuhkan semangat satu sama lain, maka dibutuhkan kerja keras dengan saling bahu-membahu.

d.      Persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat.

Masyarakat yang bersatu, akan melahirkan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.[4]

 

N.     MENELAAH KETENTUAN KOSNTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.

1.      Menjelajah wilayah Negara kesatuan republik Indonesia.

·         Memetakan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia.

a.       Zona laut teritorial.

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas territorial di sebut laut territorial.

b.      Zona landas kontinen.

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).

c.       Zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut lebar 200 mil laut kea rah laut terbuka diukur dari garis dasar.

·         Batas wilayah Negara kesatuan republik Indonesia.

a.       Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara.

Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima Negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b.      Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat.

Sebelah barat wilayah Negara kesatuan republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudra Hindiadan perairan Negara India.

c.       Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur.

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.

d.      Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan.

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.

2.      Kedudukan warga Negara dan penduduk Indonesia.

·         Status warga Negara Indonesia.

a.       Penduduk dan bukan penduduk.

b.      Warga Negara dan bukan warga Negara.

·         Asas-asas kewarganegaraan Indonesia.

a.       Asas ius sanguinis (asas keturunan)

b.      Asas ius soli (Asas kedaerahan)

·         Penyebab hilangnya kewarganegraaan Indonesia.

a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya seniri;

b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain

c.       Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.

 

O.    MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.

1.      Hakikat demokrasi.

·         Makna demokrasi.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, judikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

·         Prinsip-prinsip demokrasi.

a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

f.       Menjamin tegaknya keadilan.

2.      Penerapan demokrasi di Indonesia.

·         Prinsip-prinsip demokrasi pancasila

a.       Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa.

b.      Demokrasi dengan kecerdasan

c.       Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

d.      Demokrasi dengan rule of law

e.       Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara.

f.       Demokrasi dengan hak asasi manusia.

g.       Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

h.      Demokrasi dengan otonomi daerah.

i.        Demokrasi dengan kemakmuran.

j.        Demokrasi yang berkeadilan sosial.

·         Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

a.       Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949.

Pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.

b.      Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959

Pertama, pergantian UUD 1945 dengan konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.

Kedua, pergantian konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dnegan 5 Juli 1959.

c.       Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1959-1965.

Presiden Soekarno suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan dewan konstituante dan kembali kepada undang-undang dasar 1945.

d.      Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998.

Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden republik Indonesia.

e.       Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1998-sekarang.

Pada hari kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung.[5]

 

P.      SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

1.      Hakikat demokrasi.

·         Makna demokrasi.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah Negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

·         Klasifikasi demokrasi.

a.       Berdasarkan titik berat perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk

·         Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik.

·         Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi.

·         Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material.

b.      Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentul, yaitu

·         Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualism.

·         Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.

c.       Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan ke dalam dua bentuk yaitu:

·         Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga Negaranya dalam permusyawaratan

·         Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

2.      Membangun kehidupan yang demokratis di Indonesia.

·         Persamaan kedudukan dimuka umum.

Hukum itu  mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya.

·         Partisipasi dalam pembuatan keputusan.

Dalam Negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat.

·         Distribusi pendapatan secara adil.

Dalam Negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi.

·         Kebiasaan yang bertanggung jawab.

Dalam sebuah Negara yang demokratis, terdapat empat kebiasaan yang dsngst penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.

3.      Perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi

·         Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku

·         Membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal

·         Membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan

·         Membiasakan diri untuk memilih pemimpin memalui cara-cara yang demokratis

·         Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah

·         Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban

 

Q.    SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

1.      Sistem hukum di Indonesia.

·         Makna dan karakteristik hukum.

Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Di dalam hukum terdapat beberapa unsure antaranya sebagai berikut:

a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b.      Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c.       Peraturan itu bersifat memaksa.

d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

·         Penggolongan hukum

a.       Berdasarkan sumbernya

·         Hukum undang-undang, yaitu yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

b.      Berdasarkan tempat berlakunya

·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara tertentu.

·         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.

·         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain.

·         Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

c.       Berdasarkan bentuknya

·         Hukum tertulis  yang dikondifkasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap sistematis, teratus dan dibukukan

·         Hukum tertulis yang tidak dikondifkasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sitematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah

d.      Berdasarkan waktu berlakunya.

·         Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

·         Ius contituendum (hukum negatif) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.

e.       Berdasarkan cara mempertahankannya.

·         Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat.

·         Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

f.       Berdasarkan sifatnya.

·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

g.       Berdasarkan wujudnya.

·         Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.

·         Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

h.      Berdasarkan isinya.

·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan individu (warga Negara).

·         Hukum privat (sipil), yaitu mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain.[6]

 

R.     WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

1.      Kedudukan warga Negara di Indonesia.

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah Negara. Bukan penduduk adalah mereka yang ada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggaal di Negara itu seperti wisatawan asing yang sedang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah Negara. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara yang bersangkutan.

a.       Arti warga Negara dan kewarganegaraan.

Pengertian warga Negara dapat kita temukan dalam pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa warga Negara merupakan warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengertian tentang kewarganegaraan dapat kita temukan dalam pasal 1 angka (2) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara.

b.      Landasan hukum tentang warga Negara.

o   Undang-undang Dasar 1945

o   Undang-undang Dasar Nomor 12 Tahun 2006

c.       Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

o   Melalui kelahiran

o   Melalui pengangkatan

o   Melalui naturalisasi

o   Melalui pernyataan memilih

2.      Kedudukan pewarganegaraan di Indonesia.

Pewarganegaraan adalah tata cara seseorang untuk mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia melalui permohonan.

a.       Arti pewarganegaraan.

Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat dua macam cara, yaitu:

o   Naturalisasi aktif, berarti seseorang yang dikarenakan apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari salah satu Negara tertentu.

o   Naturalisasi pasif, berarti seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara.

b.      Syarat permohonan pewarganegaraan.

o   Telah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.

o   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

o   Sehat jasmani dan rohani.

o   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara pancasila dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.

o   Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.

o   Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

 

S.      SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK.

1.      Suprastruktur politik.

Suprastruktur politik merupakan kekuatan politik Negara yang memiliki wewenang dan pengaruh secara langsungdalam pembuatan kebijakan politik.

a.       Pengelompokan spurastruktur politik.

o   Menurut teori Montesquieu (Trias Politica), kekuasaan pemerintahan terbagi menjadi kekuasaan atau lembaga legislative (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksanaan undang-undang) dan yudikatif (pelaksanaan peradilan).

o   Dilihat dari perspektif teori dikotomi, hanya ada dua  kekuasaan yaitu kekuasaan menetapkan kebijakan (policy making) dan kekuasaan melaksanakan kebijakan (policy executing).

b.      Fungsi suprastruktur politik.

o   Membuat undang-undang (rule making)

o   Melaksanakan undang-undang (rule application)

o   Mengadili pelaksanaan undang-undang (rule adjudication)

2.      Infrastruktur politik.

Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal (sifatnya tidak resmi) yang berperan secara tidak langsungprngambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastrukturpolitik.

a.       Komponen infrastruktur politik.

o   Fungsi artikulasi kepentingan.

Artikulasi kepentingan merupakan kegiatan partai politik untuk membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan anggotanya dan masyarakat kepada masyarakat.

o   Fungsi agregasi kepentingan.

Merupakan cara tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik

o   Fungsi komunikasi politik.

Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintahan kepada masyarakat dan sebaliknya.

o   Fungsi sosialsisasi politik.

Sosialisai politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik.

b.      Infrastruktur politik di Indonesia.

o   Masa prakemerdekaan (sebelum 1945).

Partai- partai yang berkembang pada masa itu meliputi tiga aliran besar, yaitu Islam (Sarekat Islam), Nasionalis (Partai Nasionalis Indonesia dan Partai Rakyat Indonesia) dan Komunis (PKI).

o   Masa pascakemerdekaan (1945-1965).

Maklumat pemerintah (3 November 1945) memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur.

o   Masa orde baru (1966-1998).

Pada era orde baru terjadi fusi partai politik hingga terbentuk tiga kekuatan politik.

o   Masa reformasi (1999-sekarang).

Masa ini merupakan masa perubahan demokratisasi dan asas keadilan.

3.      Perbedaan sistem politik di berbagai Negara.

a.       Makna sistem politik.

Dilihat dari asal katanya, sistem politik terdiri atas dua kata. Pertama, “sistem” yang berarti suatu kesatuan terdiri atas elemen-elemen atau bagian-bagian yang saling terkait untuk menciptakan tujuan tertentu. Kedua, “politik” yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti Negara kota.

b.      Tipe sistem politik.

o   Sistem politik di Negara komunis.

Negara yang meganut sistem ini biasanya memiliki ciri-ciri antara lain pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak hak sipil dan politik

o   Sistem politik di Negara liberal.

Negara yang menganut sistem politik liberal biasanya bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok

o   Sistem politik demokrasi.

-        Ide kedaulatan rakyat.

-        Negara berdasarkan atas hukum.

-        Bentuk republik.

-        Pemerintahan berdasarkan konstitusi.

-        Pemerintahan yang bertanggung jawab.

-        Sistem perwakilan.

-        Sistem pemerintahan presidensial.

c.       Sitem politik di berbagai Negara.

o   Sistem politik inggris dan Negara-negara Eropa Barat.

Sistem politik inggris adalah demokrasi dengan sitem parlementer yang menganut aliran liberalistik. Sistem ini mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu seluas-luasnya.

o   Sistem politik uni soviet (masa lalu) dan Negara-negara eropa timur.

Penerapan sistem ini di dalam sistem politik Negara eropa timur bertujuan untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyat banyak (kaum proletar).

o   Sistem politik amerika serikat.

Amerika serikat adalah satu-satunya Negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu  pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif , eksekutif, dan yudikatif.[7]

 

T.     HARMONI KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA.

1.      Makna harmoni salam keberagaman sosial budaya, ekonomi dan gender dalam Bhinneka Tunggal Ika.

a.       Harmoni dalam keberagaman sosial budaya.

Keberagaman sosial pada masyarakat Indonesia melahirkan bermacam-macam status sosial, mata pencaharian, serta kedudukan dan jabatan dalam masyarakat. Karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, sehingga dengan keberagaman tersebut setiap individu dalam masyarakat akan saling membutuhkan dan saling melengkapi.

b.      Harmoni dalam keberagaman ekonomi pada masyarakat.

Keadaan masyarakat yang mengalami kemiskinan serta tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, merupakan akibat berkurangnya pendapatan masyarakat. Maka, mereka mengalami penurunan daya beli barang-barang kebutuhan pokok.

c.       Harmoni dalam keberagaman gender dalam masyarakat.

Secara harfiah gender berasal dari bahasa inggris yang berarti jenis kelamin. Gender merupakan suatu sifat yang melekat pada laki-laki  dan perempuan. Kesetaraan gender makin berkembang bukan hanya perlakuan yang adil berdasarkan ciri-ciri fisik antara laki-laki dan perempuan. Tetapi mengarah kepada kompetensi kemampuan akademik atau keahlian yang dimiliki dari setiap orang dalam kehidupan masyarakat.

2.      Permasalahan dan akibat yang muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Masalah sosial dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:

1.      Faktor ekonomi.

Misalnya karena tidak seimbangnya antara pendapatan dengan pengeliaran.

2.      Faktor budaya.

Banyak diperngaruhi oleh kemajuan teknologi serta masuknya budaya asing.

3.      Faktor biologis.

Seperti kurang gizi, penyakit menular, dan lain-lain.

4.      Faktor psikologis

Faktor psikologis juga dapat muncul jika beban hidup yang berat misalnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang ada di daerah perkotaan perkerjaan yang menumpuk sehingga menimbulkan stress.

a.       Sistem agama, kepercayaan atau religi, dan upacara keagamaan.

Agama merupakan seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya berdasarkan kitab suci. Pelaksanaan ibadah dalam kehidupan  bermayarakat sudah menjadi kebiasaan atau budaya, terutama dalam rangka memperingati hari-hari besar agama.

b.      Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Masyarakat (society)  diartikan sebagai sekelompok orang yang membentuk sebuah semi tertutup, di mana sebagian besar interaksinya adalah individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dimaksud engan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

c.       Sistem pengetahuan.

Sitem pengetahuan umumnya diperoleh melalui beberapa cara, yaitu formal, informal, dan nonformal. Salah satu permasalahan yang muncul saat ini adalah terjadinya berbagai kecurangan dalam memperoleh ilmu pengetahuan.

d.      Bahasa.

Bahasa merupakan alat penyampaian pesan, baik lisan, tulisan maupun lambang-lambang tertentu. Bahasa merupakan suatu sistem bunyi dan jika digabungkan melalui aturan tertentu dapat menimbulkan arti yang dapat ditangkap oleh semua orang yang berbicara dalam bahasa itu.

e.       Sitem mata pencaharian.

Sistem mata pencaharian disebut juga sistem ekonomi, yang terbagi atas beberapa bentuk, yaitu:

a.       Berburu dan meramu

b.      Menangkap ikan

c.       Bercocok tanam di lading

d.      Bercocok tanam menetap

e.       Perternakan

f.       Perdagangan

g.       Bidang jasa

f.       Sistem teknologi dan peralatan.

Peralatan dan perlengkapan hidup merupakan sarana penunjang hidup manusia agar hidup lebih mudah.

Kemajuan teknologi berasal dari pengembangan unsure sistem pengetahuan masyarakat yang terdiri atas:

a.       Alat-alat produktif

b.      Alat-alat distribusi, transportasi, dan komunikasi

c.       Wadah atau tempat-tempat untuk menaruh barang kebutuhan

d.      Makanan dan minuman

e.       Pakaian dan perhiasan

f.       Tempat berlindung dan perumahan

g.       Senjata

3.      Upaya penyelesaian masalah dalam keberagaman masyarakat Indonesia.

a.       Upaya penyelesaian permasalahan sosial budaya.

Upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, dapat dilakukan dengan membangun ketahanan sosial yang mampu member bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

Bagi generasi muda, perlu dikembangkan minat dan semnagat kewirausahaan yang berdaya saing, unggul, dan mandiri. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba).

 

b.      Upaya penyelesaian permasalahan ekonomi.

Upaya dalam menyelesaikan masalah ekonomi di antaranya perlu dikembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar yang merugikan masyarakat.

Upaya pemerintah dalam mengembangkan kebijakan industry, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global, dilakukan dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusahan bagi segenap rakyat serta seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif, terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.

c.       Uapaya penyelesaian permasalahan gender.

Kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan dapat dilihat dari masih rendahnya peluang yang dimiliki perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta rendahnya  akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, teknologi, informasi, pasar, kredit dan modal kerja.[8]

 

U.     BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA.

1.      Hakikat budaya demokrasi.

a.       Pengertian budaya demokrasi.

Budaya demokrasi berasal dari dua kata yaitu budaya dan demokrasi. Kata budaya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddayah. Buddayah merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti akal atau budi. Dengan demikian, budaya dapat diartikan semua hal yang berhubungan dengan akal.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu terdiri atas dua kata, demos dan cratos. Kata demos berarti rakyat atau penduduk dan cratos atau cratein berarti memerintah. Dengan demikian, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat.

b.      Sejarah demokrasi.

Konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan antara Negara dan hukum Yunani Kuno. Budaya demokrasi dipraktikkan di kota-kota atau polis yang ada di Yunani. Demokrasi yang dipraktikkan di Yunani Kuno tersebut lenyap ketika bangsa Yunani dikalahkan oleh bangsa Eropa. Bangsa Eropa kala itu terkungkung dalam kekuasaan raja dan gereja. Pada abad XIV demokrasi baru muncul kembali di Eropa setelah zaman renaisans. Demokrasi bangkit kembali dengan perimbangan sebagai berikut:

-        Perasaan tidak senang dengan oligarki yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh golongan cendikiawan untuk kepentingan kelompok dan bertindak menurut kemaunnnya sendiri.

-        Pengaruh aliran politik dan sosial yang menghendaki persamaan.

-        Perkembangan beberapa teori yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.

c.       Prinsip-prinsip budaya demokrasi.

a.       Prinsip budaya demokrasi menurut para ahli

-        Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kekebasan berserikat.

-        Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas Negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

-        Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokratis terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.

b.      Prinsip budaya demokrasi yang berlaku universal.

·         Keterlibatan warga Negara dalam pembentukan keputusan politik.

Keterlibatan rakyat atau warga Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi prioritas utama. Keterlibatan warga Negara dalam pembentukan keputusan politik bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakanpara pemimpin politik.

·         Tingakt persamaan (kesetaraan) di antara warga Negara.

Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan, dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkandiri sesuai potensinya.

·         Supremasi hukum.

Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts souvereineteit, supremasi hukum bermakna hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Hal ini mengandung konsekuensi bagi rakyat dan pemerintah.

·         Pemilu berkala.

·         Pemilu merupakan salah satu sarana mewujudkan Negara demokrasi, melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan politik. Denngan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.

2.      Masyarakat Madani.

a.       Pengertian masyarakat madani.

·         Nurcholis Madjid.

Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah di bangun nabi Muhammad saw.

·         Muhammad A.S. Hikam.

Masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap Negara.

·         Syamsudin Haris.

Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada diluar pengaruh Negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga.

·         Ernest Gellner.

Masyarakat madani merujuk pada masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi nonpemerintahan yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara.

b.      Ciri-ciri masyarakat madani.

·         Kesukarelaan, artinya tidak ada unsure paksaan, tetapi di antara masyarakatnya mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.

·         Keswasembedaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri, dan kuat tanpa menggantungkan diri pada Negara, lembaga Negara, atau organisasi lainnya.

·         Kemandirian yang tinggi terhadap Negara, artinya para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tergantung pada perintahorang lain termasuk Negara.

·         Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan Negara kesatuan.

 

V.     TRANSPARASI PEMERINTAHAN.

1.      Hakikat transparasi pemerintahan

a.       Pengertian dan Tujuan Transparasi Pemerintahan.

Transparasi pemerintahan berarti terbukanya akses informasi agar semua elemen masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.

Tujuan nya:

·         Mengurangi apatisme masyarakat terhadap pribadi pejabat pemerintah

·         Memudahkan pelaksanaan audit atau pengawasan terhadap penyelenggraaan pemerintahan

·         Meminimalisasi konflik kepentingan antara rakyat dan pejabat pemerintah serta antarpejabat lainnya.

b.      Transparasi mencerminkan pemerintahan yang baik.

·         Purwo Santoso, guru besar ilmu pengetahuan UGM, berpendapat bahwa konsep governance yang ideal adalah democratic governance yaitu suatu tata pemerintahan yang berasal dari masyarakat (partisipasi), yang dikelola oleh rakyat (institusi demokrasi yang legitimate, akuntabel, dan transparan)

·         Menurut bank dunia, pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien.

2.      Dampak pemerintahan yang tidak tranparan.

a.       Bentuk pemerintahan yang tidak transparan.

·         Monarki, merupakan bentuk pemerintahan yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah negaranya.

·         Tirani, adalah bentuk pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertndak sewenang-wenang.

·         Oligarki, adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif di pegang oleh sekelompok elite kecil dari masyarakat.

·         Autokrasi, berarti suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.

·         Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dengan tujuan kekuasaan untuk kepentingan golongan masing-masing.

·         Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.

b.      Ciri-ciri pemerintahan yang tidak transparan.

·         Partisipasi masyarakat

·         Aturan hukum

·         Transparasi

·         Daya tanggap

·         Berorientasi consensus

·         Berkeadilan

·         Efektivitas dan efisiensi

·         Akuntabilitas

·         Bervisi strategis

·         Saling terkait[9]

 

W.   SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA.

1.      Pengertian sistem pemerintahan.

a.       Sistem pemerintahan secara luas.

Secara luas pengertian sistem pemerintahan adalah sebuah sistem yang menjaga kestabilan masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas.

b.      Sistem pemerintahan secara sempit.

Dalam arti sempit sistem pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan Negara dalam waktu relatif lama.

2.      Macam-macam sistem pemerintahan

a.       Sistem parlementer.

Sistem parlementer adalah sistem parlemen yang lebih besardaripada kabinet. Oleh karena itu parlemen berhak membubarkan kabinet dalam mengganti perdana menteri.

·         Kelebihan sistem parlemter

a). pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.

b). adanya pengawasan ketat dari parlemen sehingga eksekutif berhati-hati dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.

c). pertanggungjawaban eksekutif kepada parlemen.

·         Kekurangan sistem parlementer

a). kedudukan eksekutif sangat rentan digoyahkan karena tergantung pada suara mayoritas pendukung dikabinet.

b). parlemen menjadi saluran pengkaderan bagi para pejabat eksekutif.

c). kabinet dapat mengendalikan parlemen

b. Sistem presidensial.

Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan eksekutif  (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden.

3.      Pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer.

a.       Inggris.

Negara Inggris merupakan salah satu Negara yang berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer.

b.      Belanda.

Pemerintahan Belanda berbentuk monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer.

c.       Timor leste.

Timor leste merupakan sebuah provinsi di Negara Indonesia dengan nama Timor Timur. Kepala Timor Leste adalah presiden yang dipilih secara langsung dengan masa bakti lima tahun. Parlemen timor leste hanya terdiri atas satu kamar yaitu Parlemento Nacional.

d.      Australia.

Australia merupakan Negara berbentuk monarki konstitusional dengan sistem parlementer.

e.       Kanada.

Negara dominion mempunyai pengertian Negara yang merdeka dengan berpemerintahan sendiri, tetapi menjadi anggota persekamuran suatu Negara besar.

 

X.     GLOBALISASI.

Globalisasi adalah proses tentang berbagai peristiwa, keputusan, dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.

1.      Fakta globalisasi.

a.       Arus ide yang ditandai makin derasnya nilai yang masuk kesuatu Negara.

b.      Arus etnik ditandai dengan mobilitas manusia yang tinggi dalam bentuk imigran, turis, pengungsi, tenaga kerja.

c.       Arus media ditandai makin kuatnya mobilitas informasi.

d.      Arus keuangan ditandai dengan makin tingginya mobilitas modal.

e.       Arus teknologi ditandai dengan mobilitas teknologi.

2.      Faktor penyebab globalisasi

a.       Adanya integrasi ekonomi dunia.

·         Kegiatan ekonomi mengarah pada perekonomian tanpa bobot (weightless economy), yaitu perekonomian yang produknya berupa informasi, seperti perangkat lunak computer, produk media, hiburan dan jasa berbasis internet.

·         Perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge economy), yang ditandai oleh munculnya banyak konsumen cakap teknologi dan mudah menguasai kemajuan-kemajuan terbaru dalam bidang komterisasi, hiburan dan telekomunikasi, serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

·         Banyak aspek ekonomi saat ini dikerjakan melalui jaringan-jaringan yang melintasi batas-batas Negara.

b.      Berkembang pesatnya teknologi komunikasi.

·         Barang-barang elektronik yang mengandung sumber informaasi dan komunikasi kini dapat dijumpai hampir disetiap tempat.

·         Telepon seluler saat ini bukan barang langka, hamper setiap orang bisa memilikinya untuk berkomunikasi.

·         Berkembangnya alat transportasi, baik di darat, laut, maupun udara.

3.      Aspek-aspek dan dampak globalisasi.

a.       Aspek-aspek globalisasi.

·         Globalisasi politik.

Globalisasi politik adalah pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para aktor yang menjalankannya.

·         Globalisasi ekonomi.

Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sistem ekonomi global, baik menyangkut pasokan, pemerintahan transportasi, tenaga kerja, bahan mentah, distribusi, maupun pemasaran.

·         Globalisasi agama.

Globalisasi dapat menyentuh agama-agama, terutama berkaitan dengan norma, nilai, dan makna agama.

·         Globalisasi hukum.

Globalisasi membubarkan batas-batas kenegaraan di bidang hukum sehingga tidak ada lagi Negara yang dapat mengklaim bahwa ia menganut sistem hukum nasional secara absolute.

·         Globalisasi sosial budaya.

Perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal abad XX dengan berkembangnya teknologi komunikasi.[10]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI KESIMPULAN

 

Jadi, pendidikan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di bawah kendali unit politik tertentu khususnya Negara yang dengannya mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dengan kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan disebut warga Negara. Warga Negara memiliki hak untuk memiliki paspor dari Negara di mana ia menjadi anggota.

Pengertian warga Negara dapat kita temukan dalam pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa warga Negara merupakan warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengertian tentang kewarganegaraan dapat kita temukan dalam pasal 1 angka (2) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara.

 

BAB VII DAFTAR PUSTAKA

Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII Edisi revisi 2016 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia. Hal 3,5,13,20,46,54,55,64,65,69,84,86,93,95,102.

Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XII Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Hal, 3,5,33,34,69,93.

Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas IX Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Hal, 2,14,19,53,60,147,149,151.

Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMK/MAK kelas XII Edisi revisi 2013 Dwi Winarno, Bumi Aksara. Hal, 3,4,7,8,20,21,22,23,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44.

Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/MA kelas XI semester 1 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia 2014. Hal, 28,29,31,33,34,41,43,60,62,64,65,66,67,73,74,77,79,81,82.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA//SMK Semester 1 kelas X oleh Alwahdi Hambani. Hal, 11, 12,13,23,24,25,26.

 

Buku Pendidkan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X semester 2 Intan Perwira 2015. Hal, 36, 38, 41, 66, 67, 68, 69, 72, 75, 76, 77, 78.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2018 kementerian pendidikan dan kebudayaan republic indonesia SMP/MTs kelas IX. Hal, 121,122,124,126,127,128,129,130,131,132,133,134,135,136,137,138,139,140.

 

Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI Semester 1 2016 Intan Perwira. Hal, 27,28,29,30,31,35,36,37,83,84,85,97,98,99,100.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII Intan Parawira 2016. Hal, 63,64,66,67,68,69,72,73,74,75,155,156,157,158,161,162,163,164.

 



[1] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII Edisi revisi 2016 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia. Hal 3,5,13,20,46,54,55,64,65,69,84,86,93,95,102

[2] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XII Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Hal, 3,5,33,34,69,93

[3] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs kelas IX Edisi revisi 2018 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Hal, 2,14,19,53,60,147,149,151.

[4] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMK/MAK kelas XII Edisi revisi 2013 Dwi Winarno, Bumi Aksara. Hal, 3,4,7,8,20,21,22,23,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44.

[5] Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/MA kelas XI semester 1 kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia 2014. Hal, 28,29,31,33,34,41,43,60,62,64,65,66,67,73,74,77,79,81,82

[6] Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA//SMK Semester 1 kelas X oleh Alwahdi Hambani. Hal, 11, 12,13,23,24,25,26.

[7] Buku Pendidkan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X semester 2 Intan Perwira 2015. Hal, 36, 38, 41, 66, 67, 68, 69, 72, 75, 76, 77, 78.

[8] Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2018 kementerian pendidikan dan kebudayaan republic indonesia SMP/MTs kelas IX. Hal, 121,122,124,126,127,128,129,130,131,132,133,134,135,136,137,138,139,140.

[9] Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI Semester 1 2016 Intan Perwira. Hal, 27,28,29,30,31,35,36,37,83,84,85,97,98,99,100.

[10] Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII Intan Parawira 2016. Hal, 63,64,66,67,68,69,72,73,74,75,155,156,157,158,161,162,163,164.

No comments:

Post a Comment

Download Filem When the Phone Rings Full Episode : Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon

When the Phone Rings: Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon "When the Phone Rings" adalah drama Korea Selatan yan...