BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dasar perbankan syariah
mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits/
as-Sunnah, dan Ijtihad.Ajaran agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan
sunaturosul mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan
yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat.
Hal ini berarti, bahwa dalam mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat
dilakukan dengan menghalalkan segala cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan
amal saleh.
“Bank Syariah adalah bank yang kegiatan
usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.Sedangkan prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam” (UU No. 21/2008 ttg Perbankan
Syariah).
Bank Islam atau
selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalkan pada bunga.Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua
pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan
bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an
dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah
bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perbankan Syariah
Pada
umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh
karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai
perangkat utamanya.
bank
syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga euanga ang berfungsi menjadi
perantara bagi pihak yang berlebihana dan dn pihak yang membutuhkan dana untuk
kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum islam.
Dengan
demikian, bank syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan baunga, dan
oprasional produknya,baik penghimpunan maupun penyuluhan dananya dan lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur derdasarkan
prinsip-prinsip hukum islam.[2]
B.
Tujuan Bank
syariah
1.
Mengarahkan
kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat
yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba
atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan),
dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah
menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2.
Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan
melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar
antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
3.
untuk
menyalamatkan ketergantungan ummat Islam
terhadap bank non-syariah.
C.
Karakteristik
bank syariah
Lembaga
keuangan syariah memiliki karakteristik yang membedakan dari bank-bank ribawi,
diantaranya:
1.
Lembaga
keuangan syariah harus bersih dari semua bentuk riba dan muamalah yang di
larang syariah
2.
Mengarahkan
segala kemampuan pada pertambahan (at tammiyah) dengan jalan its-tismar (pengembangan
modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan
3.
Transparan.
Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.
Seimbang.
Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang
mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.
Maslahat.
Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.
Variatif. Produk
bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito,
pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk
jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah
charge).
7.
Fasilitas.
Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard),
memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi
antarbank syariah
D.
Perbedaan bank
syariah dan bank konvensional
Berikut ini Tabel
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Aspek
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
Hukum
|
Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa
ulama (MUI)
|
Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan
Pidana).
|
Investasi
|
Jenis usaha yang halal saja
|
Semua bidang usaha
|
Orientasi
|
Keuntungan (profit oriented), kemakmuran, dan kebahagian
dunia akhirat
|
Keuntungan (profit oriented) semata
|
Keuntungan
|
Bagi hasil
|
Dari bunga
|
Hubungan Nasabah dan Bank
|
Kemitraan
|
Kreditur dan debitur
|
Keberadaan Dewan Pengawas
|
Ada
|
Tidak ada
|
1.
Perbedaan Hukum
yang Digunakan
Pada Bank Syariah, semua akad atau
transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan Al-Quran dan
Hadist yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum yang
diberlakukan pada bank Syariah diantaranya;0.88
a.
Akad
al-mudharabah (bagi hasil)
b.
Al-musyarakah
(perkongsian)
c.
Al-musaqat
(kerja sama tani)
d.
Al-ba’i (bagi
hasil)
e.
Al-ijarah
(sewa-menyewa)
f.
Al-wakalah
(keagenan).
Sedangkan
pada Bank Konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar
hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah
Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
2.
Perbedaan dari Sisi Investasi
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional dari sisi hukum selanjutnya akan menghasilkan perbedaan pada
sistem yang digunakan, salah satunya adalah dalam hal investasi.
Pada Bank Syariah, seseorang bisa
meminjam dana usaha dari Bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari
sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut diantaranya, perdagangan,
peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada Bank Konvensional,
seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang
diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap
tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam
dana dari Bank Konvensional.
3.
Perbedaan dari
Sisi Orientasi
Seperti yang telah disebutkan pada tabel
di atas, Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan
dunia akhirat. Sedangkan Bank Konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk
mendapatkan keuntungan atau profit oriented.
4.
Perbedaan Dalam
Pembagian Keuntungan
Bank Syariah menerapkan sistem pembagian
keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah
pihak. Tentu saja Bank Syariah menganilas kemungkinan untung dan rugi dari
usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak
menguntungkan maka Bank Syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.
Pada Bank Konvesnional menerapkan sistem bunga tetap
atau bungan mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain,
pihak Bank Konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman
dana akan selalu untung.
No.
|
Bank Syariah (Bagi Hasil)
|
Bank Konvensional (Bunga)
|
1.
|
Penentuan bagi hasil dilakukan pada saat perjanjian dan
berdasarkan pada untung/ rugi
|
Penentuan besar bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa
mempertimbangkan untung dan rugi
|
2.
|
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan
yang dicapai
|
Besar persentase bunga berdasarkan jumlah uang
|
3.
|
Besarnya bagi hasil tergantung hasil usaha. Jika usaha
merugi, maka kerugian ditanggung kedua belah pihak
|
Pembayaran bunga berdasarkan perjanjian tanpa melihat
apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
|
4.
|
Besar bagi hasil berdasarkan besar keuntungan yang
didapatkan
|
Pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah
keuntungan jauh lebih besar.
|
5.
|
Penerimaan/ pembagian keuntungan adalah halal
|
Pengambilan/pembayaran bunga adalah halal
|
5.
Hubungan Nasabah
dengan Pihak Bank
Hal berikutnya yang menjadi perbedaan
antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dilihat dari sisi hubungan
bank dengan nasabahnya.
Bank
Syariah memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian
yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah Bank Syariah yang
mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas
pembiayaan.
Berbeda
halnya dengan Bank Konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan
nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur
lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika
pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung
pada penyitaan aset yang diagunkan.
Pada
perkembangannya, saat ini Bank Konvensional juga telah berupaya untuk membangun
hubungan emosional dengan nasabah mereka.
6.
Perbedaan dari
Sisi Pengawasan
Pada Bank Syariah, semua transaksi
berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang diantaranya terdiri dari beberapa
Ulama dan Ahli Ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Sedangkan
pada Bank Konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang
dilakukan pada Bank Konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang
berlaku di Indonesia.
No comments:
Post a Comment