Thursday, November 14, 2019

PERBANKA SYARI'AH


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits/ as-Sunnah, dan Ijtihad.Ajaran agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan sunaturosul mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Hal ini berarti, bahwa dalam mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan segala cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh.
“Bank Syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam” (UU No. 21/2008 ttg Perbankan Syariah).
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perbankan Syariah
Pada umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai perangkat utamanya.
bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga euanga ang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihana dan dn pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum islam.
Dengan demikian, bank syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan baunga, dan oprasional produknya,baik penghimpunan maupun penyuluhan dananya dan lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur derdasarkan prinsip-prinsip hukum islam.[2]
B.     Tujuan Bank syariah
1.      Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2.      Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
3.      untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam  terhadap bank non-syariah. 
C.     Karakteristik bank syariah
Lembaga keuangan syariah memiliki karakteristik yang membedakan dari bank-bank ribawi, diantaranya:
1.      Lembaga keuangan syariah harus bersih dari semua bentuk riba dan muamalah yang di larang syariah
2.      Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at tammiyah) dengan jalan its-tismar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan
3.      Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.      Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.      Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.      Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.      Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah
D.    Perbedaan bank syariah dan bank konvensional
Berikut ini Tabel Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Aspek
Bank Syariah
Bank Konvensional
Hukum
Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa ulama (MUI)
Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).
Investasi
Jenis usaha yang halal saja
Semua bidang usaha
Orientasi
Keuntungan (profit oriented), kemakmuran, dan kebahagian dunia akhirat
Keuntungan (profit oriented) semata
Keuntungan
Bagi hasil
Dari bunga
Hubungan Nasabah dan Bank
Kemitraan
Kreditur dan debitur
Keberadaan Dewan Pengawas
Ada
Tidak ada

1.      Perbedaan Hukum yang Digunakan
Pada Bank Syariah, semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan Al-Quran dan Hadist yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum yang diberlakukan pada bank Syariah diantaranya;0.88
a.       Akad al-mudharabah (bagi hasil)
b.      Al-musyarakah (perkongsian)
c.       Al-musaqat (kerja sama tani)
d.      Al-ba’i (bagi hasil)
e.       Al-ijarah (sewa-menyewa)
f.       Al-wakalah (keagenan).
Sedangkan pada Bank Konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

2.       Perbedaan dari Sisi Investasi
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dari sisi hukum selanjutnya akan menghasilkan perbedaan pada sistem yang digunakan, salah satunya adalah dalam hal investasi.
Pada Bank Syariah, seseorang bisa meminjam dana usaha dari Bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut diantaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada Bank Konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari Bank Konvensional.

3.      Perbedaan dari Sisi Orientasi
Seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas, Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan Bank Konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

4.      Perbedaan Dalam Pembagian Keuntungan
Bank Syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja Bank Syariah menganilas kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka Bank Syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.
Pada Bank Konvesnional menerapkan sistem bunga tetap atau bungan mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak Bank Konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.
No.
Bank Syariah (Bagi Hasil)
Bank Konvensional (Bunga)
1.
Penentuan bagi hasil dilakukan pada saat perjanjian dan berdasarkan pada untung/ rugi
Penentuan besar bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa mempertimbangkan untung dan rugi
2.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang dicapai
Besar persentase bunga berdasarkan jumlah uang
3.
Besarnya bagi hasil tergantung hasil usaha. Jika usaha merugi, maka kerugian ditanggung kedua belah pihak
Pembayaran bunga berdasarkan perjanjian tanpa melihat apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
4.
Besar bagi hasil berdasarkan besar keuntungan yang didapatkan
Pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan jauh lebih besar.
5.
Penerimaan/ pembagian keuntungan adalah halal
Pengambilan/pembayaran bunga adalah halal

5.      Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank
Hal berikutnya yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dilihat dari sisi hubungan bank dengan nasabahnya.
Bank Syariah memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah Bank Syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.
Berbeda halnya dengan Bank Konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.
Pada perkembangannya, saat ini Bank Konvensional juga telah berupaya untuk membangun hubungan emosional dengan nasabah mereka.

6.      Perbedaan dari Sisi Pengawasan
Pada Bank Syariah, semua transaksi berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang diantaranya terdiri dari beberapa Ulama dan Ahli Ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang dilakukan pada Bank Konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Download Filem When the Phone Rings Full Episode : Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon

When the Phone Rings: Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon "When the Phone Rings" adalah drama Korea Selatan yan...