Wednesday, January 15, 2020

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA oleh Anisa Damaiyanti.


MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



DOSEN PEMBIMBING:
M. Ruhly Kesuma Dinata,S.H.,M.H
TIM PENYUSUN:
·        Anisa Damaiyanti
NPM: 1959201010


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI
PROGRAM STUDI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN KOMPUTER
TAHUN 2019/2020






KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun dan menyajikan Makalah Pendidikan Pancasila ini yang berisi tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara sebagai salah satu tugas kuliah. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
Penulis juga memohon maaf apabila dalam penulisan Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud penulis.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh…




                                                                                    Kotabumi, 22 Oktober 2019







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI.......................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 4
A.    Latar Belakang...................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 4
C.     Tujuan.................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A.    Beberapa Pengertian Pancasila.............................................................. 5
B.     Pengertian Dasar Negara....................................................................... 7
C.     Pancasila sebagai Dasar Negara............................................................ 7
D.    Arti Penting Pancasila Sebagai dasar Negara........................................ 9
E.     Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara............................................ 9
F.      Pancasila sebagai Dasar Negara menurut Teori………………...........11
G.    Pancasila sebagai Dasar Negara: Pengalaman NU…………………..14
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..16
A.    Kesimpulan…………………………………………………………..16
B.     Saran………………………………………………………………….17
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………18









BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Tugas ini disusun dengan mempelajari materi dari beberapa sumber buku, yaitu tentang Pancasila sebagai Dasar Negara,  pancasila sebagai dasar negara artinya ideologi Pancasila menjadi landasan, panduan dan pedoman resmi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia, sejak pertama kali didirikan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Kita, rakyat Indonesia sudah selayaknya menempatkan Pancasila di posisi yang luhur dan mulia, namun bukan berarti menuhankannya.Dimana materi ini akan menjadi pembelajaran kepada kita semua.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa sajakah pengertian Pancasila?
2.      Apakah pengertian Dasar Negara?
3.      Apa yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara?
4.      Apa arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara?
5.      Bagaimanakah nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara?
6.      Menurut teori apa sajakah Pancasila sebagai Dasar Negara?
7.      Apa isi dari Pancasila sebagai Dasar Negara menurut pengalaman NU?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui beberapa pengertian dari Pancasila
2.      Untuk mengetahui pengertian Dasar Negara
3.      Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai Dasar Negara
4.      Untuk mengetahui arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara
5.      Untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
6.      Untuk mengetahui menurut teori apa saja Pancasila sebagai Dasar Negara
7.      Untuk mengetahui isi dari Pancasila sebagai Dasar Negara menurut pengalaman NU

BAB II PEMBAHASAN

A.    BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis.
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sangsekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:

“panca” artinya “lima”“syila” vocal i pendek artinya “batu sendi
“alas”, atau “dasar” “syila” vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas, oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vocal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting (Yamin; 1960: 437)





2.      Pengertian Pancasila secara Historis.
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPK pertama dr. Radjiman Widyodiningrat. Mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada siding tersebut, masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.

Pada tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk member nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila” namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”.

3.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. [1]
B.     PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
C.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Semua Negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi Negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan dan tujuan yang akan dicapai suatu Negara yang tentunya berbeda dari Negara lain. Para pendiri Negara republik Indonesia sudah dengan jelas bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan Negara.
Latar belakang pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan dan pemikiran tentang dasar Negara apa yang akan dijadikan Indonesia merdeka.pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Ir. Soekarno seperti berikut ini.
“Saja mengerti apakah jang paduka tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan jang muluk-muluk paduka tuan ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah “weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri Negara mengenai apakah dasar Negara Indonesia merdeka. Berhasil di jawab oleh para pendiri Negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasr Negara termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah Negara (philosofiche Grondslag) dan ideologi Negara (staatidee). Dalam hal ini, pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaran pemerintahan Negara. Pengertian pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang berbunyi “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada…”
Peneguhan pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.



D.    ARTI PENTING PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara, berarti pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pancasila sebagai dasar Negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]

E.     NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan herus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusa di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkis demi kepuasan diri  merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan pengunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek social budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuh kembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya  berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.[3]

F.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MENURUT TEORI
Prof. Dr. Soetomo sebagai salah seorang yang terlibat langsung dalam sidang BPUPKI baik pada sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945 maupun pada sidang yang kedua pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, pada saat membicarakan dasar Indonesia merdeka, mengemukakan sebagai berikut:
1). Teori perorangan/individualistis sebagaimana diajarkan oleh “Thomas Hobbes” dan “John Locke” (abad ke-17), John Ruessaw (abad ke-18), Herbert Spenser (abad ke-19) H.J. Laksi (abad ke-20). Menurut pikiran-pikiran ini Negara adalah masyarakat hukum (Legal Society) yang disusun atas kontrak social. Yaitu kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat. Artinya masyarakat dalam keseluruhan melakukan persetujuan bersama memberikan kewenangan pemerintahan kepada penguasa tertentu, kemudian masyarakat bersama juga mematuhi/menjalankan semua ketentuan yang sudah dibuat/dikeluarkan oleh penguasa/pemerintah tersebut.
2). Teori golongan/class theory, sebagaimana diajarkan oleh Karl Mark, Hegel dan Lenin. Teori ini menjelaskan Negara dianggap sebagai alat dari satu golongan (Class), untuk menindas golongan lain. Negara adalah alat golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat menindas golongan-golongan lain yang kedudukannya lebih lemah.
3). Teori integralistik sebagaimana diajarkan Spinoza, Adam Muller dan Hegel (abad ke-18 dan 19). Menurut aliran ini Negara adalah tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
4). Supomo mengemukakan bahwa Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggota berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak memihak kepada satu golongan yang paling kuat atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan
Paham integralistik yang dikemukakan oleh Soepomo ini mendapat dukungan Soekarno, yang mengatakan bahwa dunia Eropa dan Amerika penuh konflik akibat pertentangan hak kemerdekaan manusia sebagai individu dengan hak kemerdekaan kedaulatan saat sebagai suatu badan menimbulkan pertentangan kebatinan Negara.
5). M. Hatta mengemukakan pokok-pokok pikirannya yang dikemukakan dalam panitia kecil perancang undang-undang, saya setuju kita harus menentang individualisme, kita mendirikan Negara baru atas dasar gotong royong dan atas hasil usaha bersama.
6). M. Yamin tidak menentang paham integralistik, tanpa meminta agar dicantumkannya tentang perlindungan hak-hak asasi. Segala konstitusi lama dan baru di muka dunia ini berisi perlindungan hak asasi manusia seperti misalnya Undang-Undang Dasar Dai Nipon, Republik Philipina, dan Republik Tiongkok. Aturan-aturan dasar mereka tidak berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus diakui dalam Undang-Undang Dasar.
Pancasila adalah merupakan 5 (lima) dasar Negara yang dapat menjamin berdirinya serta tumbuh dan berkembangnya Negara Indonesia kelak untuk selama-lamanya. Makanya 5 (lima) dasar Negara atau Pancasila ini adalah sebagai dasar Negara ini adalah dasar Negara Indonesia yang untuk selama-lamanya dapat menjamin tegaknya secara kokoh Negara Indonesia selama-lamanya.
Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, pada alinea tersebut disebutkan sebagai berikut “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesian dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi daan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalamsuatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, seta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pancasila sebagai dasar Negara juga merupakan dasar hukum Negara atau juga disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Apabila bangsa dan Negara ini tidak memiliki dasar hukum yang utama tentu akan terjadi dan timbul bermacam-macam pikiran ataupun pikiran yang subjektif, yang benar adalah menurut ukuran pribadi masing-masing yang dapat menimbulkan perbedaan-perbedaan dan perpecahan-perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya hukum dasar itu harus diyakini, hanya ada satu yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional ini adalah merupakan pedoman dasar utama yang berada di atas perundang-undangan yang ada di bawahnya sebagaimana ditetapkan dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 tentang perundang-undangan Republik Indonesia sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar tahun 1945.
2.      Ketetapan MPR RI.
3.      Undang-Undang.
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
5.      Peraturan Pemerintah.
6.      Keputusan Presiden.
7.      Peraturan Daerah. [4]


G.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA: Pengalaman NU
Ketika bulan Mei sampai Agustus 1945 KH. Wahid Hasyim mewakili Nahdlatul Ulama terlibat aktif dalam perumusan dasar Negara. Di mulai dari penyusunan Piagam Jakarta hingga menjadi Pancasila yang rumusannya seperti sekarang ini. KH. Wahid Hasyim menjadi tim perumus dan menjadi anggota BPUPKI dan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Kenapa pancasila menjadi dasar Negara Indonesia karena sesungguhnya di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai agama yang menyatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nahdlatul Ulama berpandangan bahwa sebuah Negara dan bangsa dan nilai-nilai agama itu adalah dua sisi mata uang, berbeda tapi nilainya sama dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Semua ormas Islam tidak mengibarkan bendera karena agama bersifat netral. Maka nilai-nilai agama di injeksikan dalam Pancasila. Sementara pemerintah selaku pemangku jabatan dari pihak eksekutif sampai ke tingkat RT adalah penjaga. Apabila pihak pemangku tidak ada maka mudah hilang. Kewajiban pemangku jabatan harus menjaga dan melindungi yang sudah disepakati. Kenapa Negara Indonesia memakai landasan pancasila? Karena NU terinspirasi dari kota Madinah yang hamper sama kulturnya dengan Indonesia. Maka dengan demikian Nahdlatul Ulama mencontek dan mengcopy, sepakat mendirikan Negara Pancasila. Pada tanggal 22 Oktober 1945, NU mengeluarkan resolusi jihad itu tidak lain adalah untuk membentengi Pancasila atau bangsa Indonesia yang telah disepakati  dengan bermusyawarah. Ketika sudah sepakat, jika ada tantangan dating maka Nahdlatul Ulama mengeluarkan revolusi jihad yang hukumannya fardu’ain, wajib bagi seluruh kaum Muslimin.[5]




BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Jadi, Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai Dasar Negara adalah pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan dan pemikiran tentang dasar Negara apa yang akan dijadikan Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, pada alinea tersebut disebutkan sebagai berikut “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesian dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi daan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalamsuatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, seta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas. 


























DAFTAR PUSTAKA
Buku pendidikan pancasila Penerbit  “paradigma” Yogyakarta Edisi reformasi 2016. Hal 11, 12, 13, 14, 15, 16.
Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi 2017 kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia 2017. Hal 6,7,10,11,12.
Buku pendidikan kewarganegaraan kelas VIII SMP Edisi 4 pusat perbukuan departemen pendidikan nasional. Hal 6,7,22,23,24,25.
Buku pendidikan kewarganegaraan, pancasila dan undang-undang dasar 1945 Drs. H. Wirman Burhan, M.PKN. Sekolah tinggi manajemen transportasi (STMT) trisakti. Hal 182,183,184,185,186,187.
Buku Negara pancasila sebagai darul ahdi wa syahdah. Editor: Khaerul Wahidin dan Faozan Amar. Hal 118,119.







[1]Buku pendidikan pancasila Penerbit  “paradigma” Yogyakarta Edisi reformasi 2016. Hal 11, 12, 13, 14, 15, 16.
[2]Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi 2017 kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia 2017. Hal 6,7,10,11,12.
[3]Buku pendidikan kewarganegaraan kelas VIII SMP Edisi 4 pusat perbukuan departemen pendidikan nasional. Hal 6,7,22,23,24,25
[4]Buku pendidikan kewarganegaraan, pancasila dan undang-undang dasar 1945 Drs. H. Wirman Burhan, M.PKN. Sekolah tinggi manajemen transportasi (STMT) trisakti. Hal 182,183,184,185,186,187.
[5]Buku Negara pancasila sebagai darul ahdi wa syahdah. Editor: Khaerul Wahidin dan Faozan Amar. Hal 118,119.


























No comments:

Post a Comment

Download Filem When the Phone Rings Full Episode : Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon

When the Phone Rings: Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon "When the Phone Rings" adalah drama Korea Selatan yan...