MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DOSEN PEMBIMBING:
M. Ruhly Kesuma Dinata,S.H.,M.H
TIM
PENYUSUN:
·
Anisa Damaiyanti
NPM: 1959201010
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI
PROGRAM STUDI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN KOMPUTER
TAHUN 2019/2020
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh...
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat
rahmat dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun dan menyajikan Makalah Pendidikan
Pancasila ini yang berisi tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara sebagai salah
satu tugas kuliah. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai
pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Pancasila Sebagai
Dasar Negara ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang
membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam
menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
Penulis
juga memohon maaf apabila dalam penulisan Makalah Pancasila Sebagai Dasar
Negara ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan
pembaca dalam memahami maksud penulis.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh…
Kotabumi,
22 Oktober 2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI.......................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 4
A.
Latar Belakang...................................................................................... 4
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 4
C.
Tujuan.................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A.
Beberapa Pengertian Pancasila.............................................................. 5
B.
Pengertian Dasar Negara....................................................................... 7
C.
Pancasila sebagai Dasar Negara............................................................ 7
D.
Arti Penting Pancasila Sebagai dasar Negara........................................ 9
E.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara............................................ 9
F.
Pancasila sebagai Dasar Negara menurut
Teori………………...........11
G.
Pancasila sebagai Dasar Negara: Pengalaman
NU…………………..14
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..16
A.
Kesimpulan…………………………………………………………..16
B.
Saran………………………………………………………………….17
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………18
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila. Tugas ini disusun dengan mempelajari materi dari beberapa
sumber buku, yaitu tentang Pancasila sebagai Dasar Negara, pancasila sebagai dasar
negara artinya ideologi Pancasila menjadi landasan, panduan dan pedoman resmi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia, sejak pertama kali didirikan
telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara.
Kita, rakyat Indonesia sudah selayaknya menempatkan Pancasila di posisi yang
luhur dan mulia, namun bukan berarti menuhankannya.Dimana materi ini akan menjadi
pembelajaran kepada kita semua.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa sajakah
pengertian Pancasila?
2.
Apakah
pengertian Dasar Negara?
3.
Apa yang
dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara?
4.
Apa arti
penting Pancasila sebagai Dasar Negara?
5.
Bagaimanakah
nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara?
6.
Menurut
teori apa sajakah Pancasila sebagai Dasar Negara?
7.
Apa isi dari
Pancasila sebagai Dasar Negara menurut pengalaman NU?
C. TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui beberapa pengertian dari Pancasila
2.
Untuk
mengetahui pengertian Dasar Negara
3.
Untuk
mengetahui maksud dari Pancasila sebagai Dasar Negara
4.
Untuk
mengetahui arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara
5.
Untuk
mengetahui nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
6.
Untuk
mengetahui menurut teori apa saja Pancasila sebagai Dasar Negara
7.
Untuk
mengetahui isi dari Pancasila sebagai Dasar Negara menurut pengalaman NU
BAB II PEMBAHASAN
A. BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya
maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis.
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sangsekerta dari India (bahasa
kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut
Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua
macam arti secara leksikal yaitu:
“panca”
artinya “lima”“syila” vocal i pendek
artinya “batu sendi”
“alas”, atau “dasar” “syila” vocal i panjang artinya “peraturan
tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan
“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas, oleh karena itu secara
etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila”
dengan vocal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5
aturan tingkah laku yang penting (Yamin; 1960: 437)
2. Pengertian Pancasila secara Historis.
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPK pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat. Mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada siding
tersebut, masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan
(tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk
member nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila”
yang artinya lima dasar.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan
harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk
pembukaan UUD 1945 dimana termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip
sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah
umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila” namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah
disebut dengan istilah “Pancasila”.
3. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai
dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
rakyat Indonesia. [1]
B. PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara
adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan
dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara
bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar
negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara
sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara.
C. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Semua Negara di dunia haruslah memiliki dasar atau
fondasi Negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan dan tujuan yang
akan dicapai suatu Negara yang tentunya berbeda dari Negara lain. Para pendiri
Negara republik Indonesia sudah dengan jelas bahwa bangsa Indonesia membutuhkan
sebuah dasar bagi penyelenggaraan Negara.
Latar belakang pancasila sebagai dasar Negara tidak
dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan bangsa pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan dan pemikiran tentang dasar Negara apa yang akan dijadikan
Indonesia merdeka.pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Ir.
Soekarno seperti berikut ini.
“Saja mengerti apakah jang paduka tuan ketua kehendaki!
Paduka tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita
boleh menggunakan jang muluk-muluk paduka tuan ketua jang mulia meminta suatu
“weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah
“weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri Negara mengenai
apakah dasar Negara Indonesia merdeka. Berhasil di jawab oleh para pendiri
Negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasr Negara
termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah Negara
(philosofiche Grondslag) dan ideologi Negara (staatidee). Dalam hal ini,
pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaran pemerintahan Negara.
Pengertian pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan secara jelas dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “…maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada…”
Peneguhan pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana
terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang
penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
D. ARTI PENTING PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa
untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara, berarti
pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar
Negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pancasila
sebagai dasar Negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
E. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap
pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan
herus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Hal ini
menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk
penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi
seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai
sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.
Pancasila
mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat
manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai
bagian dari umat manusa di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu
mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang
Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan
dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak
bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang
luhur. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan
mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk
melakukan tindakan anarkis demi kepuasan diri
merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang
tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum
demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan
dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu
memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Dengan demikian perlu diwujudkan
suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif
terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan pengunaan
hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk
manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial
Budaya, pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek social
budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai
keberadaban. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan
yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan
haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri
sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila.
Dalam
pembangunan sosial budaya perlu ditumbuh kembangkan kembali budaya malu, yaitu
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Di bidang
Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan
ekonomi. Pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata
melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan
menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli
yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas
manusia satu dengan lainnya.[3]
F. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MENURUT TEORI
Prof. Dr.
Soetomo sebagai salah seorang yang terlibat langsung dalam sidang BPUPKI baik
pada sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945 maupun
pada sidang yang kedua pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, pada saat
membicarakan dasar Indonesia merdeka, mengemukakan sebagai berikut:
1). Teori perorangan/individualistis sebagaimana
diajarkan oleh “Thomas Hobbes” dan “John Locke” (abad ke-17), John Ruessaw
(abad ke-18), Herbert Spenser (abad ke-19) H.J. Laksi (abad ke-20). Menurut
pikiran-pikiran ini Negara adalah masyarakat hukum (Legal Society) yang disusun
atas kontrak social. Yaitu kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat.
Artinya masyarakat dalam keseluruhan melakukan persetujuan bersama memberikan
kewenangan pemerintahan kepada penguasa tertentu, kemudian masyarakat bersama
juga mematuhi/menjalankan semua ketentuan yang sudah dibuat/dikeluarkan oleh
penguasa/pemerintah tersebut.
2). Teori golongan/class theory, sebagaimana diajarkan
oleh Karl Mark, Hegel dan Lenin. Teori ini menjelaskan Negara dianggap sebagai
alat dari satu golongan (Class), untuk menindas golongan lain. Negara adalah
alat golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat menindas
golongan-golongan lain yang kedudukannya lebih lemah.
3). Teori integralistik sebagaimana diajarkan Spinoza,
Adam Muller dan Hegel (abad ke-18 dan 19). Menurut aliran ini Negara adalah
tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi
menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
4). Supomo mengemukakan bahwa Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggota
berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara tidak memihak kepada satu golongan yang paling kuat atau yang
paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang
tidak dapat dipisahkan
Paham integralistik yang dikemukakan oleh Soepomo ini
mendapat dukungan Soekarno, yang mengatakan bahwa dunia Eropa dan Amerika penuh
konflik akibat pertentangan hak kemerdekaan manusia sebagai individu dengan hak
kemerdekaan kedaulatan saat sebagai suatu badan menimbulkan pertentangan
kebatinan Negara.
5). M. Hatta mengemukakan pokok-pokok pikirannya yang
dikemukakan dalam panitia kecil perancang undang-undang, saya setuju kita harus
menentang individualisme, kita mendirikan Negara baru atas dasar gotong royong
dan atas hasil usaha bersama.
6). M. Yamin tidak menentang paham integralistik,
tanpa meminta agar dicantumkannya tentang perlindungan hak-hak asasi. Segala
konstitusi lama dan baru di muka dunia ini berisi perlindungan hak asasi
manusia seperti misalnya Undang-Undang Dasar Dai Nipon, Republik Philipina, dan
Republik Tiongkok. Aturan-aturan dasar mereka tidak berhubungan dengan
liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan
yang harus diakui dalam Undang-Undang Dasar.
Pancasila adalah merupakan 5
(lima) dasar Negara yang dapat menjamin berdirinya serta tumbuh dan
berkembangnya Negara Indonesia kelak untuk selama-lamanya. Makanya 5 (lima)
dasar Negara atau Pancasila ini adalah sebagai dasar Negara ini adalah dasar
Negara Indonesia yang untuk selama-lamanya dapat menjamin tegaknya secara kokoh
Negara Indonesia selama-lamanya.
Pancasila sebagai dasar
Negara adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, pada alinea
tersebut disebutkan sebagai berikut “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesian
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi daan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia
yang terbentuk dalamsuatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, seta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pancasila
sebagai dasar Negara juga merupakan dasar hukum Negara atau juga disebut
sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Apabila bangsa dan Negara
ini tidak memiliki dasar hukum yang utama tentu akan terjadi dan timbul
bermacam-macam pikiran ataupun pikiran yang subjektif, yang benar adalah
menurut ukuran pribadi masing-masing yang dapat menimbulkan perbedaan-perbedaan
dan perpecahan-perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya hukum
dasar itu harus diyakini, hanya ada satu yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai sumber
hukum dasar nasional ini adalah merupakan pedoman dasar utama yang berada di
atas perundang-undangan yang ada di bawahnya sebagaimana ditetapkan dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 tentang perundang-undangan
Republik Indonesia sebagai berikut:
1.
Undang-undang Dasar tahun 1945.
2.
Ketetapan MPR RI.
3.
Undang-Undang.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
5.
Peraturan Pemerintah.
6.
Keputusan Presiden.
7.
Peraturan Daerah. [4]
G. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA: Pengalaman NU
Ketika bulan Mei sampai Agustus 1945 KH. Wahid Hasyim
mewakili Nahdlatul Ulama terlibat aktif dalam perumusan dasar Negara. Di mulai
dari penyusunan Piagam Jakarta hingga menjadi Pancasila yang rumusannya seperti
sekarang ini. KH. Wahid Hasyim menjadi tim perumus dan menjadi anggota BPUPKI
dan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Kenapa pancasila menjadi
dasar Negara Indonesia karena sesungguhnya di dalam Pancasila mengandung
nilai-nilai agama yang menyatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nahdlatul Ulama berpandangan bahwa sebuah Negara dan
bangsa dan nilai-nilai agama itu adalah dua sisi mata uang, berbeda tapi
nilainya sama dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Semua ormas Islam tidak
mengibarkan bendera karena agama bersifat netral. Maka nilai-nilai agama di
injeksikan dalam Pancasila. Sementara pemerintah selaku pemangku jabatan dari
pihak eksekutif sampai ke tingkat RT adalah penjaga. Apabila pihak pemangku tidak
ada maka mudah hilang. Kewajiban pemangku jabatan harus menjaga dan melindungi
yang sudah disepakati. Kenapa Negara Indonesia memakai landasan pancasila?
Karena NU terinspirasi dari kota Madinah yang hamper sama kulturnya dengan
Indonesia. Maka dengan demikian Nahdlatul Ulama mencontek dan mengcopy, sepakat
mendirikan Negara Pancasila. Pada tanggal 22 Oktober 1945, NU mengeluarkan
resolusi jihad itu tidak lain adalah untuk membentengi Pancasila atau bangsa
Indonesia yang telah disepakati dengan
bermusyawarah. Ketika sudah sepakat, jika ada tantangan dating maka Nahdlatul
Ulama mengeluarkan revolusi jihad yang hukumannya fardu’ain, wajib bagi seluruh
kaum Muslimin.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi,
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan
UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila
sebagai Dasar Negara adalah pancasila
sebagai dasar Negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa pada tanggal 1 juni 1945,
Ir. Soekarno menyampaikan dan pemikiran tentang dasar Negara apa yang akan
dijadikan Indonesia merdeka.
Pancasila
sebagai dasar Negara adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
pada alinea tersebut disebutkan sebagai berikut “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesian dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi daan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Indonesia yang terbentuk dalamsuatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, seta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi
seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber
nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali
kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut
dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka
dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah
dalam kesimpulan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Buku pendidikan pancasila Penerbit “paradigma” Yogyakarta Edisi reformasi 2016.
Hal 11, 12, 13, 14, 15, 16.
Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kelas
VIII SMP/MTs Edisi Revisi 2017 kementerian pendidikan dan kebudayaan republik
Indonesia 2017. Hal 6,7,10,11,12.
Buku pendidikan kewarganegaraan kelas VIII SMP Edisi 4
pusat perbukuan departemen pendidikan nasional.
Hal 6,7,22,23,24,25.
Buku pendidikan kewarganegaraan, pancasila dan
undang-undang dasar 1945 Drs. H. Wirman Burhan, M.PKN. Sekolah tinggi manajemen
transportasi (STMT) trisakti. Hal 182,183,184,185,186,187.
Buku Negara pancasila sebagai darul ahdi wa syahdah.
Editor: Khaerul Wahidin dan Faozan Amar. Hal 118,119.
[1]Buku pendidikan pancasila Penerbit “paradigma” Yogyakarta Edisi reformasi 2016.
Hal 11, 12, 13, 14, 15, 16.
[2]Buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi 2017 kementerian pendidikan dan kebudayaan
republik Indonesia 2017. Hal 6,7,10,11,12.
[3]Buku pendidikan kewarganegaraan kelas VIII SMP
Edisi 4 pusat perbukuan departemen pendidikan nasional.
Hal 6,7,22,23,24,25
[4]Buku pendidikan kewarganegaraan, pancasila dan
undang-undang dasar 1945 Drs. H. Wirman Burhan, M.PKN. Sekolah tinggi manajemen
transportasi (STMT) trisakti. Hal 182,183,184,185,186,187.
[5]Buku Negara pancasila sebagai darul ahdi wa
syahdah. Editor: Khaerul Wahidin dan Faozan Amar. Hal 118,119.
No comments:
Post a Comment