Monday, September 30, 2019

MAKALAH TENTANG Tata Hukum


                                                                         BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar belakang

     Negara adalah suatu organisasi yang memiliki kekuatan untuk melindungi rakyat dan komponen negaranya. Menurut Roger  H. soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur  atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat. (Miriam Budiardjo, 2001, 39). Negara memiliki tujuan  untuk melindungi dan menciptakan keamanan serta perdamaian bagi waarga negaranya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan aturan yang konkret agar terdapat batasan bagi warga Negara dalam bertindak. Bentuk konkret dari aturan tersebut yaitu hukum.
Hukum adalah aturan yang oleh suatu Negara untuk membatasi perilaku warga dibentuk negaranya demi tercapaianya keamanan dan ketentraman dalam Negara. Hukum merupakan suatu produk yang penting untuk dipahami dan dilaksanakan. 
     B.    Rumusan Masalah
             1. Apa pengertian tata hukum?
             2. Bagaimana sejarah tata hukum indonesia ?
           
C.    Tujuan
         1. Untuk mengetahui pengertian tata hukum.
         2. Untuk mengetahui sejarah tata hukum di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN
                                       TATA HUKUM

A.    Pengertian Tata Hukum

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum bangsa lain. Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai tata hukum, dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata “tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum.[[1]] Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian Tata Hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, disamping pengantar ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri.[[2]] Objek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja, melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau basic dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1.      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2.      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru, tata hukum Indonesia.
Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo mengatakan bahwa “Tiap-tiap bangsa mempunyai tatahukumnya sendiri.[[3]] Bangsa Indonesiapun mempunyai tata hukumnya sendiri, tata hukum  Indonesia.  Siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui, perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan yang manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, semua itu menurut hukum Indonesia. Dengan  pendek kata ia ingin mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam negara kesatuan  Republik Indonesia”
B.     Sejarah Tata Hukum Di Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Bangsa Indonesia sendiri atau oleh negara sendiri. Adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan.
Dengan adanya proklamasi tersebut, sejak saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk melaksanakan dan menentukan hukumnya sendiri, yaitu dengan tata hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam:
1.      Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
2.      Pembukaan UUD 1945: “atas berkat rahmat Alloh yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia”.
Pernyataan tersebut  mengandung arti:
1.      Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2.      Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
Lahirnya tata hukum Indonesia dipertegas pula dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa:
“Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan tata tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya”.
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berarti: pertama, menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara, kedua, pada saat itu juga menetapkan Tata Hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi. Guna kesempurnaan negara dan Tata Hukumnya, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan dan disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini  belum banyak Undang-Undang Organik seperti dimaksud diatas, maka  melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlakukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari Hindia Belanda. 
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar 1945  dinyatakan tidak berlaku, tetapi tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan kembali. Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan Bangsa Indonesia, perkembangan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia  juga mengalami pasang surut, hal ini dapat dilihat dari periodisasi sebagai berikut:
1.   Masa UUD 1945. ke-1 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.   Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
 3.  Masa UUDS 1950 (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
 4.  Masa UUD 1945, ke-2 (5 Juli 1959-sekarang)[4]
 5.  Masa Amandemen UUD 1945:
       a.   Amandemen Pertama disahkan 19 Oktober 1999
       b.   Amandemen Kedua disahkan 18 Agustus 2000
       c.   Amandemen Ketiga disahkan 10 November 2001
       d.   Amandemen Keempat disahkan 10 Agustus 2002[5]
       e.    Politik Hukum Nasional
     Pemakaian kata “politik”  dalam Politik hukum Nasional menurut Hartono Hadisoeprapto[3], berarti kebijaksanaan (policy) dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pendapat Teuku Mehammad Radhie yang mengatakan: “Adapun politik hukum disini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak diperkembangkan.[[4]]
Mengenai politik hukum nasional, tertuang dalam:
1.   Pasal 102 UUDS  1950 yang berbunyi:
“ Hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.”[[5]]
      Dari Pasal 102 UUDS 1950 dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki di kodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga dikenal pula bahwa Pasal 102 UUDS 1950 sebagai pasal kodifikasi.


2.      Undang-Undang Dasar 1945
  Walaupun dalam UUD 1945 tidak menentukan adanya politik hukum secara jelas, akan tetapi  apabila diteliti secara mendalam, dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 dapat diartikan menentukan adanya politik hukum meskipun sifatnya sementara saja. Dengan perantaraan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, memberi dasar hukum untuk berlakunya politik hukum Hindia Belanda, sekedar untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.[[6]]  
       Baru pada Tahun 1973 ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan negara yang didalamnya secara resmi digariskan adanya politik hukum nasional Indonesia sebagai berikut:

a.       Pembangunan dibidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonsia yang di dapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Pembinaan bidang hukum harus mampu mengendalikan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan:
ü  Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, modifikasi serta unifikasi hukum dibidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
ü  Menerbitkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
ü  Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
c.       Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah kearah penegak hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan keterlibatan serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar1945.
Politik hukum Indonesia yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara setiap lima tahun sekali berganti arah kebijakan, tentunya apabila dilaksanakan dengan baik, akan mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan penegakan hukum di Indonesia.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengantar tata hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Makalah ini dimaksudkan agar kita mempelajari tentang hukum secara singkat tapi dapat dipahami dengan mudah.

                        

































DAFTAR PUSTAKA

1.Soediman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum diIndonesia.Jakarta Pembangunan. 1965.
2. Sanusi Achmad. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito. 1984
3. Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, 1985
4. Mohammad Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. 1973
5. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
6. Achmad Sanusi. 1984. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata         Hukum Indonesia. Tarsito. Bandung. hlm. 4.
7. Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Armico, 1985), 8.Mohammad Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. (1973), hlm. 4
9.  Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991),



[[1]].Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, 1985

[[2]].Sanusi Achmad. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia.
      Bandung: Tarsito. 1984

[[3]].Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, 1985

[[4]] . Achmad Sanusi. 1984. Pengantar Ilmu Hukum dan
       Pengantar Tata Hukum Indonesia. Tarsito. Bandung. hlm. 4.

[[5]].Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
[[6]] . Soediman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum diIndonesia.
        Jakarta Pembangunan. 1965

No comments:

Post a Comment

Download Filem When the Phone Rings Full Episode : Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon

When the Phone Rings: Sebuah Misteri Mencengkeram di Balik Panggilan Telepon "When the Phone Rings" adalah drama Korea Selatan yan...