BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Negara adalah suatu
organisasi yang memiliki kekuatan untuk melindungi rakyat dan komponen
negaranya. Menurut Roger H. soltau Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama
atas nama masyarakat. (Miriam Budiardjo, 2001, 39). Negara memiliki
tujuan untuk melindungi dan menciptakan keamanan serta perdamaian bagi
waarga negaranya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan aturan yang
konkret agar terdapat batasan bagi warga Negara dalam bertindak. Bentuk konkret
dari aturan tersebut yaitu hukum.
Hukum adalah aturan yang oleh suatu Negara
untuk membatasi perilaku warga dibentuk negaranya demi tercapaianya keamanan
dan ketentraman dalam Negara. Hukum merupakan suatu produk yang penting untuk
dipahami dan dilaksanakan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian tata hukum?
2. Bagaimana sejarah tata hukum
indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian tata hukum.
2. Untuk
mengetahui sejarah tata hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
TATA HUKUM
A. Pengertian Tata
Hukum
Setiap bangsa di dunia
mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum bangsa lain.
Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai tata hukum,
dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata “tata” menurut
kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan, cara menyusun,
sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum disuatu
negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah
hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang
disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya adalah
Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa
akibat hukum.[[1]] Dalam kaitannya di
Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu
dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian Tata Hukum
di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, disamping pengantar
ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu
Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri.[[2]] Objek Pengantar Tata
Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius
Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum tidak terbatas
pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja.
Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja,
melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya
Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau basic dari Pengantar
Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu
menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum
Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik
Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan,
yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1.
Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2.
Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya
yang baru, tata hukum Indonesia.
Tata Hukum di
Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku
berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak
pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa
yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada
pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain.
Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum
sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan. Pendapat
yang sama dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo mengatakan bahwa “Tiap-tiap
bangsa mempunyai tatahukumnya sendiri.[[3]] Bangsa Indonesiapun
mempunyai tata hukumnya sendiri, tata hukum Indonesia. Siapa yang
mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui,
perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan yang manakah yang
melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah
kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, semua itu menurut hukum
Indonesia. Dengan pendek kata ia ingin mengetahui hukum yang berlaku
sekarang ini di dalam negara kesatuan Republik Indonesia”
B. Sejarah
Tata Hukum Di Indonesia
Tata hukum Indonesia
adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Bangsa Indonesia sendiri atau oleh
negara sendiri. Adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara
Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana Kemerdekaan Republik
Indonesia diproklamirkan.
Dengan adanya
proklamasi tersebut, sejak saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan
untuk melaksanakan dan menentukan hukumnya sendiri, yaitu dengan tata hukumnya
yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam:
1. Proklamasi
Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”.
2. Pembukaan
UUD 1945: “atas berkat rahmat Alloh yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia”.
Pernyataan tersebut mengandung arti:
1. Menjadikan
Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2. Pada
saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang
tertulis. Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang
tertulis).
Lahirnya tata hukum Indonesia dipertegas pula
dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa:
“Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang
dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan tata tertib
hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib
hukum Indonesia dan seterusnya”.
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa dengan
Proklamasi itu berarti: pertama, menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara,
kedua, pada saat itu juga menetapkan Tata Hukum Indonesia. Dengan kata lain
dapat dikemukakan bahwa tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada
Proklamasi. Guna kesempurnaan negara dan Tata Hukumnya, maka pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan dan disahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan
dasar dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu
diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai Undang-Undang Organik. Karena
sampai sekarang ini belum banyak Undang-Undang Organik seperti dimaksud
diatas, maka melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
diperlakukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari Hindia Belanda.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, UUD
1945 mengalami pasang surut. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar
1945 dinyatakan tidak berlaku, tetapi tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya
dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan kembali. Sejalan
dengan perkembangan ketatanegaraan Bangsa Indonesia, perkembangan perundang-undangan sejak berdirinya
Negara Republik Indonesia juga mengalami pasang surut, hal ini dapat
dilihat dari periodisasi sebagai berikut:
1. Masa
UUD 1945. ke-1 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Masa
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Masa UUDS 1950 (15 Agustus
1950-5 Juli 1959)
4. Masa UUD 1945, ke-2 (5 Juli
1959-sekarang)[4]
5. Masa Amandemen UUD 1945:
a. Amandemen
Pertama disahkan 19 Oktober 1999
b. Amandemen
Kedua disahkan 18 Agustus 2000
c. Amandemen
Ketiga disahkan 10 November 2001
d. Amandemen
Keempat disahkan 10 Agustus 2002[5]
e. Politik
Hukum Nasional
Pemakaian
kata “politik” dalam Politik hukum Nasional menurut Hartono Hadisoeprapto[3],
berarti kebijaksanaan (policy) dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai
hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pendapat Teuku
Mehammad Radhie yang mengatakan: “Adapun politik hukum disini hendak kita
artikan sebagai pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku
diwilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak diperkembangkan.[[4]]
Mengenai politik hukum nasional, tertuang dalam:
1. Pasal 102 UUDS 1950
yang berbunyi:
“ Hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil
maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana,
susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab
hukum, kecuali jika pengundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur
beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.”[[5]]
Dari Pasal 102
UUDS 1950 dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki
di kodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga dikenal pula
bahwa Pasal 102 UUDS 1950 sebagai pasal kodifikasi.
2. Undang-Undang
Dasar 1945
Walaupun
dalam UUD 1945 tidak menentukan adanya politik hukum secara jelas, akan
tetapi apabila diteliti secara mendalam, dalam Aturan Peralihan Pasal II
UUD 1945 dapat diartikan menentukan adanya politik hukum meskipun sifatnya
sementara saja. Dengan perantaraan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, memberi
dasar hukum untuk berlakunya politik hukum Hindia Belanda, sekedar untuk
mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar
1945.[[6]]
Baru
pada Tahun 1973 ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis
besar haluan negara yang didalamnya secara resmi digariskan adanya politik
hukum nasional Indonesia sebagai berikut:
a. Pembangunan
dibidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan
sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta
watak dari bangsa Indonsia yang di dapat dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
b. Pembinaan
bidang hukum harus mampu mengendalikan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum
sesuai kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi dan
pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan:
ü Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum
nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, modifikasi serta unifikasi
hukum dibidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam
masyarakat.
ü Menerbitkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut
proporsinya masing-masing.
ü Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
c. Memupuk
kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para
pejabat pemerintah kearah penegak hukum, keadilan serta perlindungan terhadap
harkat dan martabat manusia, dan keterlibatan serta kepastian hukum sesuai
dengan Undang-Undang Dasar1945.
Politik hukum
Indonesia yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara setiap lima
tahun sekali berganti arah kebijakan, tentunya apabila dilaksanakan dengan
baik, akan mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan penegakan hukum di
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengantar tata hukum
Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum
terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia.
Makalah ini dimaksudkan agar kita mempelajari tentang hukum secara singkat tapi
dapat dipahami dengan mudah.
DAFTAR PUSTAKA
1.Soediman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum diIndonesia.Jakarta Pembangunan. 1965.
2. Sanusi Achmad. Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito. 1984
3. Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung:
Armico, 1985
4. Mohammad Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11.
1973
5. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka
Cipta, 1991
6. Achmad Sanusi. 1984. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar
Tata Hukum Indonesia. Tarsito. Bandung. hlm. 4.
7. Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Armico, 1985), 8.Mohammad
Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. (1973), hlm. 4
9. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka
Cipta, 1991),
Bandung: Tarsito.
1984
Pengantar Tata
Hukum Indonesia. Tarsito. Bandung. hlm. 4.
No comments:
Post a Comment